Istri meninggalkan rumah kediaman bersama, Apakah dikualifikasikan Nusyuz?

Pertanyaan:
Apakah seorang Istri yang memutuskan untuk pergi meninggalkan rumah kediaman bersama suami dan anak-anak termasuk sebagai tindakan Nusyuz?

(Adis***, 08564699****)

 

Jawaban:

  • Bahwa perlu terlebih dahulu difahami terkait dengan makna “Nusyuz” dalam perspektif Fiqih, Nusyuz menurut Fiqih di antaranya dijelaskan oleh Musthafa Sa‘id al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam bukunya berjudul al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi‘i (Damasyqus, Da>r al-Qalam, 1992), juz IV, halaman 106, dengan uraian sebagai berikut:

ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته
Nusyuznya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami”

  • Bahwa makna “Nusyuz” dalam Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dijelaskan dalam Pasal 84 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) “Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah” Jo Pasal 83 KHI “(1) Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum Islam-(2) Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya”.

    KHI tidak mendetailkan bentuk-bentuk tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan Nusyuz. Pun demikian, berdasarkan rumusan makna Nusyuz dalam KHI tersebut, maka segala bentuk tindakan istri yang dapat menyebabkan pada tidak dilaksanakannya kewajiban seorang istri terhadap suami dan tindakan istri yang menyebabkan tidak terselenggaranya keperluan rumah tangga sehari-hari adalah dapat dikualifikasikan sebagai tindakan Nusyuz.
  • Mengingat Sdri. Adis***, tidak mendetailkan alasannya untuk pergi meninggalkan rumah kediaman bersama. Maka, melalui konsultasi singkat ini dan agar lebih menjawab pertanyaan “Apakah tindakan istri yang secara sengaja pergi meninggalkan rumah Kediaman Bersama termasuk tindakan Nusyuz?”, berikut Kami kutipkan ibarat pendapat dari Kalangan Syafi'iyah sebagaimana dikutip oleh Tim Penulis Kompilasi Fatwa dari Kementerian Wakaf dan Urusan Islam dalam al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz 40, halaman 288-289.

وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: مِمَّا يَكُونُ بِهِ نُشُوزُ الزَّوْجَةِ خُرُوجُهَا بِغَيْرِ إِذْنِ زَوْجِهَا مِنَ الْمَنْزِل لاَ إِلَى الْقَاضِي لِطَلَبِ الْحَقِّ مِنْهُ، وَلاَ إِلَى اكْتِسَابِ النَّفَقَةِ إِذَا أَعْسَرَ بِهَا الزَّوْجُ، وَلاَ إِلَى اسْتِفْتَاءٍ إِنْ لَمْ يَكُنْ زَوْجُهَا فَقِيهًا وَلَمْ يَسْتَفْتِ لَهَا، وَلاَ إِلَى الطَّحْنِ أَوِ الْخُبْزِ أَوْ شِرَاءِ مَا لاَ بُدَّ مِنْهُ، أَوِ الْخَوْفِ مِنَ انْهِدَامِ الْمَنْزِل، أَوْ جَلاَءِ مَنْ حَوْلَهَا مِنَ الْجِيرَانِ فِي غَيْبَةِ الزَّوْجِ، أَوِ انْقِضَاءِ إِجَارَةِ الْمَنْزِل أَوْ رُجُوعِ مُعِيرِهِ, وَكَذَا لَوْ خَرَجَتْ لِحَاجَتِهَا فِي الْبَلَدِ بِإِذْنِهِ كَأَنْ تَكُونَ بَلاَّنَةً أَوْ مَاشِطَةً أَوْ دَايَةً تُوَلِّدُ النِّسَاءَ، فَلاَ تُعْتَبَرُ نَاشِزَةً بِذَلِكَ. وَتَكُونُ الزَّوْجَةُ نَاشِزَةً كَذَلِكَ بِإِغْلاَقِهَا الْبَابَ فِي وَجْهِ زَوْجِهَا، وَعَدَمِ فَتْحِهَا الْبَابَ لِيَدْخُل وَكَانَ قَفْلُهُ مِنْهَا، وَبِمَنْعِهِ مِنْ فَتْحِ الْبَابِ، وَحَبْسِهَا زَوْجَهَا، وَدَعْوَاهَا طَلاَقًا، وَكَوْنِهَا مُعْتَدَّةً عَنْ غَيْرِهِ كَوَطْءِ شُبْهَةٍ.

Ahli Fiqih dari Kalangan Syafi'i>y pada pokoknya menyatakan bahwa nusyuz adalah keluarnya Istri dari rumah kediaman bersama tanpa izin Suaminya, dimana keluar rumahnya Istri tanpa izin Suami tersebut bukan karena alasan menghadap hakim untuk mencari keadilan, bukan karena alasan mencari nafkah karena Suami kesulitan (dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga), bukan karena alasan mencari ilmu (yang suaminya tidak bisa ajarkan), bukan untuk memenuhi atau membeli keperluan rumah tangga, bukan karena menyelamatkan diri dari bahaya atau musibah (seperti gempa bumi yang menyebabkan rumah runtuh dll) dan bukan karena alasan lain yang menyebabkan Istri tidak dapat lagi tinggal di rumah kediaman bersama tersebut (seperti, rumah kediaman merupakan rumah sewa yang telah habis masa sewanya). Istri tidak dianggap Nusyuz (meskipun meninggalkan Suami untuk waktu yang lama) jika kepergiannya dengan seizin suaminya, seperti untuk bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga, Perawat atau Bidan. (Selain karena meninggalkan rumah kediaman bersama) Istri juga dianggap Nusyuz dengan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut melarang suaminya masuk rumah (dengan mengunci pintu), atau suami menahan diri dari Istri karena Istri melakukan Wath’i Syubhat.

  • Bahwa berdasarkan ibarat tindakan istri yang secara sengaja pergi meninggalkan rumah Kediaman Bersama adalah termasuk tindakan Nusyuz. Kecuali kepergian dari rumah Kediaman Bersama tersebut beralasan hukum seperti sedang memperjuangkan keadilan (ada tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, misalnya), karena sedang menempuh pendidikan, karena mencari nafkah dll.

Pendapat Hukum ini disampaikan dengan keterbatasan informasi awal yang Kami terima, untuk detail lebih lanjut, silahkan membuat janji konsultasi dengan Lawyer Kami.

Artikel Terkait

Scroll to Top