Pertanyaan:
Apakah data pengguna (user data) yang dikumpulkan oleh perusahaan teknologi, seperti platform media sosial atau aplikasi e-commerce, dapat dikategorikan sebagai aset perusahaan yang bisa dimiliki dan dimanfaatkan secara bebas oleh pengelola platform?
(Nadia***, 0812734****)
Jawaban:
- Bahwa perlu dipahami terlebih dahulu makna “alih teknologi” (transfer of technology). Dalam konteks hukum investasi, alih teknologi tidak hanya berarti pemindahan peralatan atau mesin, tetapi juga mencakup pengetahuan (know-how), keterampilan, manajemen, dan inovasi yang dimiliki oleh perusahaan asing yang dapat meningkatkan kemampuan produksi dan daya saing industri lokal.
- Bahwa ketentuan hukum mengenai alih teknologi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 10 ayat (3) yang menyebutkan: “Pemerintah dapat menetapkan syarat tertentu dalam kegiatan penanaman modal asing, termasuk kewajiban untuk melakukan alih teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kerja sama dengan pengusaha lokal.” Dari rumusan pasal tersebut, terlihat bahwa kewajiban alih teknologi bersifat opsional (tidak otomatis berlaku) dan bergantung pada kebijakan pemerintah atau ketentuan sektoral yang mengaturnya.
- Bahwa secara praktik, kewajiban alih teknologi umumnya dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara investor asing dengan mitra lokal, misalnya dalam bentuk joint venture agreement, production sharing contract, atau technical assistance agreement. Dalam hal ini, kewajiban alih teknologi muncul bukan karena perintah undang-undang secara langsung, melainkan karena kesepakatan kontraktual yang mengikat para pihak.
- Bahwa pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/BKPM dan kementerian teknis lainnya sering menetapkan kebijakan sektoral yang mendorong terjadinya alih teknologi. Misalnya, dalam sektor energi dan sumber daya mineral, kontraktor asing diwajibkan melakukan pelatihan dan pendampingan kepada tenaga kerja lokal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 11 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan transfer teknologi dalam investasi asing.
- Bahwa dari sudut pandang hukum internasional, Indonesia juga menghormati prinsip perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan rahasia dagang milik investor asing. Oleh karena itu, mekanisme alih teknologi tidak boleh dipaksakan hingga mengancam kepemilikan teknologi yang dilindungi. Kewajiban tersebut harus diatur secara proporsional melalui kontrak, bukan sebagai pemaksaan sepihak dari negara tuan rumah.
- Based on the above description, it can be concluded that technology transfer by foreign investment companies is not an absolute legal obligation, but rather a conditional form of contractual responsibility and national policy. The government has the authority to require technology transfer in certain strategic sectors for the sake of the national interest, but not all foreign investment companies are automatically required to do so. Therefore, technology transfer by foreign investment companies is not an automatic legal obligation, but rather a moral and contractual responsibility regulated by the business sector, investment agreement, and government policies in effect at a given time.
Pendapat Hukum ini disampaikan dengan keterbatasan informasi awal yang Kami terima, untuk detail lebih lanjut, silahkan membuat janji konsultasi dengan Lawyer Kami.