PARADIGMA KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PERUMUSAN NORMA BARU

(Analisis Filosofis-Hermeneutis)

Buku ini membahas paradigma keadilan substantif dalam perumusan norma baru oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusan pengujian undang-undang (PUU) dalam rentang tahun 2007–2017. Fokus utama buku ini adalah menganalisis pergeseran peran Mahkamah Konstitusi dari negative legislator menjadi positive legislator dalam konteks penafsiran konstitusi dan pembentukan norma baru.

Dengan menggunakan pendekatan filosofis dan hermeneutis, khususnya hermeneutika gramatikal-psikologis dari Friedrich Daniel Ernst Schleiermacher serta teori keadilan dari John Rawls, buku ini menguji landasan yuridis dan filosofis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam merumuskan norma baru.

Selain itu, buku ini juga menguraikan dinamika pengujian konstitusional, klasifikasi putusan konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat, serta faktor-faktor yang memengaruhi keyakinan personal hakim dalam mewujudkan keadilan substantif.

Buku ini ditujukan bagi akademisi, praktisi hukum, advokat, serta pemerhati hukum tata negara yang ingin memahami lebih dalam perkembangan peradilan konstitusional di Indonesia.

Scroll to Top