Pertanyaan:
Apabila seorang pasien dalam kondisi gawat darurat datang ke rumah sakit namun tidak memiliki jaminan pembiayaan (BPJS/Asuransi) atau tidak mampu membayar biaya perawatan, apakah rumah sakit dapat menolak memberikan pelayanan?
(Andina***, 089*****)
Jawaban:
- Bahwa untuk menjawab pertanyaan ini perlu terlebih dahulu dipahami pengertian kegawatdaruratan dalam konteks hukum kesehatan Indonesia. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kegawatdaruratan adalah keadaan klinis yang membutuhkan penanganan segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan. Bahwa oleh karena itu pasien dalam keadaan gawat darurat wajib mendapatkan pelayanan medis tanpa hambatan administratif maupun finansial.
- Bahwa hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan darurat kepada pasien sesuai kemampuan pelayanannya. Bahwa selanjutnya dijelaskan juga dalam Pasal 29 ayat (1) yaitu pelayanan kegawatdaruratan diberikan tanpa meminta uang muka terlebih dahulu. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor Nomor 16 Tahun 2003 yakni Pasal 174 ayat (2) menjelaskan bahwa dalam kondisi Gawat Darurat Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya Pelayanan Kesehatan.
- Bahwa Pasal 438 ayat (1) Undang-Undang Rumah Sakit mengatur bahwa Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan Pasal 275 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,0O (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa asas salus aegroti suprema lex (keselamatan pasien adalah hukum tertinggi) menegaskan kewajiban tenaga kesehatan dan rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa dibandingkan pertimbangan administratif. Bahwa hak masyarakat atas pelayanan kesehatan juga merupakan hak asasi manusia berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 jo. Pasal 5 UU Kesehatan.
- Bahwa setelah fase gawat darurat teratasi, rumah sakit dapat melakukan verifikasi klaim jaminan (BPJS/asuransi), pendampingan pengurusan kepesertaan JKN apabila memenuhi syarat, koordinasi dengan dinas sosial/CSR rumah sakit, atau penagihan biaya perawatan lanjutan berdasarkan kesepakatan. Bahwa mekanisme ini memastikan keselamatan pasien terlindungi dan hak rumah sakit terhadap pembiayaan tetap terpenuhi.
- Bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan secara hukum menolak pasien gawat darurat dengan alasan tidak memiliki jaminan pembiayaan atau tidak mampu membayar. Bahwa pertolongan wajib diberikan tanpa permintaan uang muka, dan penolakan pelayanan dapat menimbulkan konsekuensi pidana, administratif, etik, dan gugatan perdata.
Pendapat Hukum ini disampaikan dengan keterbatasan informasi awal yang Kami terima, untuk detail lebih lanjut, silahkan membuat janji konsultasi dengan Lawyer Kami.