Apakah Bisa Debitur Mengajukan PKPU Secara Sukarela Tanpa Gugatan Kreditur?

Pertanyaan:

Apakah perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan karena pandemi atau perubahan ekonomi global dapat langsung mengajukan restrukturisasi utang melalui PKPU, atau harus menunggu gugatan dari kreditur terlebih dahulu?

(Rizky**, 0812987****)*

Jawaban:

  1. Bahwa perlu dipahami terlebih dahulu makna Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. PKPU merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan bagi debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk menunda pembayaran utangnya kepada kreditur, dengan tujuan menyusun rencana perdamaian (composition plan) agar utangnya dapat diselesaikan secara bertahap tanpa harus melalui proses pailit.
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan, permohonan PKPU dapat diajukan baik oleh debitur sendiri maupun oleh kreditur. Artinya, debitur tidak perlu menunggu gugatan atau permohonan dari kreditur, karena undang-undang memberikan hak penuh kepada debitur untuk mengajukan permohonan PKPU secara sukarela ketika merasa tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
  3. Bahwa pengajuan PKPU oleh debitur harus disertai dengan bukti adanya utang yang nyata, serta niat baik untuk menyusun rencana perdamaian dengan para kreditur. Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19, inflasi global, atau kenaikan suku bunga, menggunakan mekanisme PKPU untuk menegosiasikan ulang (restructure) kewajiban finansialnya kepada perbankan, pemasok, dan lembaga keuangan lainnya.
  4. Bahwa tujuan utama dari PKPU adalah memberikan ruang pemulihan usaha (business recovery) bagi debitur yang masih memiliki prospek bisnis, namun kesulitan likuiditas sementara. Mekanisme ini diharapkan dapat melindungi kepentingan debitur agar tidak langsung dilikuidasi melalui proses kepailitan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kreditur melalui pengawasan Pengadilan Niaga dan pengurus PKPU yang ditunjuk.
  5. Bahwa secara prinsip, pengajuan PKPU tidak dapat dijadikan alat untuk menghindari kewajiban secara tidak sah. Pengadilan akan menilai iktikad baik debitur, termasuk apakah debitur masih menjalankan usahanya, memiliki aset yang cukup untuk mendukung rencana restrukturisasi, dan menunjukkan kemampuan untuk memenuhi sebagian kewajibannya kepada kreditur. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, pengadilan dapat menolak permohonan PKPU dan melanjutkannya menjadi perkara kepailitan.
  6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan berhak mengajukan PKPU secara langsung tanpa harus menunggu gugatan dari kreditur, selama memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Kepailitan. PKPU merupakan mekanisme preventif dan solutif untuk melindungi kedua belah pihak debitur memperoleh kesempatan restrukturisasi, sementara kreditur mendapatkan kepastian pelunasan melalui proses hukum yang terawasi.

 

Pendapat Hukum ini disampaikan dengan keterbatasan informasi awal yang Kami terima. Untuk analisis lebih mendalam terhadap kondisi keuangan dan kelayakan restrukturisasi, silakan membuat janji konsultasi dengan Lawyer Kami.

Artikel Terkait

Scroll to Top