Pertanyaan:
Apabila pengguna mengunggah konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik atau pelanggaran hak cipta di media sosial atau platform digital (seperti YouTube, TikTok, atau marketplace), apakah penyedia platform juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum?
(Dimas***, 0821983****)
Jawaban:
- Bahwa perlu dipahami terlebih dahulu posisi hukum penyedia platform digital (platform provider) dalam sistem hukum Indonesia. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, penyedia platform diposisikan sebagai “penyelenggara sistem elektronik” (PSE). Artinya, mereka bertanggung jawab untuk menyediakan, mengelola, dan melindungi sistem elektronik yang digunakan oleh publik.
- Bahwa tanggung jawab PSE tidak bersifat mutlak terhadap seluruh konten yang diunggah pengguna.Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap konten yang melanggar hukum, tetapi tidak secara otomatis bertanggung jawab atas setiap unggahan pengguna sebelum adanya laporan atau temuan.
- Bahwa dalam praktik hukum, penyedia platform dapat dimintai tanggung jawab apabila terbukti melakukan pembiaran, yaitu ketika telah mengetahui adanya konten bermasalah namun tidak melakukan tindakan penghapusan atau pemblokiran sesuai kewenangannya. Prinsip ini dikenal sebagai “notice and takedown mechanism”, yang menjadi standar global dalam mengatur tanggung jawab platform digital.
- Bahwa ketentuan lebih lanjut diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat daam Pasal 15 ayat (6), yang mewajibkan platform untuk menyediakan kanal pelaporan konten negatif dan menindaklanjutinya dalam waktu maksimal 24 jam.Apabila tidak dilakukan, platform dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, hingga pemutusan akses (blocking).
- Bahwa dari sisi pidana, tanggung jawab pidana langsung tetap melekat pada pengguna sebagai pelaku utama, bukan platform, kecuali dapat dibuktikan bahwa platform secara aktif ikut serta dalam penyebaran atau memanfaatkan konten ilegal tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip umum hukum pidana “tiada pidana tanpa kesalahan” (nullum crimen sine culpa).
- Bahwa dengan demikian, penyedia platform digital tidak secara otomatis bertanggung jawab atas setiap konten yang diunggah pengguna, namun tetap memiliki tanggung jawab administratif dan etis untuk memastikan ekosistem digital yang aman, patuh hukum, dan tidak merugikan publik.
- Bahwa pengaduan terhadap platform media sosial yang memuat ujaran kebencian atau konten pornografi menunjukkan bahwa Kominfo cenderung menerapkan pendekatan administratif berupa teguran dan pemblokiran sementara, bukan pidana langsung terhadap platform. Hal ini mempertegas posisi pemerintah sebagai pengawas kepatuhan, bukan penuntut pidana bagi PSE.
- Bahwa tanggung jawab platform akan semakin diperkuat melalui RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan regulasi turunan UU ITE, yang menuntut transparansi algoritma, mekanisme pengawasan konten otomatis, serta audit kepatuhan berkala. Dengan demikian, arah kebijakan digital Indonesia semakin menekankan shared responsibility antara pengguna, platform, dan pemerintah dalam menjaga ruang siber yang sehat dan aman.
Pendapat Hukum ini disampaikan dengan keterbatasan informasi awal yang Kami terima, untuk detail lebih lanjut, silahkan membuat janji konsultasi dengan Lawyer Kami.