Pertanyaan:
Apa saja hak yang masih dapat diterima dari seorang Isteri yang Nusyuz?, Apakah dengan Nusyuznya seorang Isteri dapat menyebabkan dia tidak berhak lagi atas Nafkah, Harta Bersama dan / atau Waris (dalam hal suami meninggal dunia)? Apakah Isteri yang menggugat cerai suami dapat dihukumi sebagai Isteri yang melakukan tindakan Nusyuz?
(Doni, 08821399****)
Jawaban:
- Bahwa sebelum lebih jauh terkait dengan konsekuensi hukum bagi seorang Istri yang Nusyuz, Perlu kembali kami ingatkan terkait dengan makna “Nusyuz” dalam terminologi Fiqih dan pengaturannya dalam Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. “Nusyuz” menurut Fiqih di antaranya dijelaskan oleh Mustafa Sa‘id al-Khin dan Mustafa al-Bugha dalam bukunya berjudul al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i (Damasyqus, Dar al-Qalam, 1992), juz IV, halaman 106, dengan uraian sebagai berikut:
- ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته
Nusyuznya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami”
Sedangkan makna “Nusyuz” dalam Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dijelaskan dalam Pasal 84 ayat (1) KHI “Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah” Jo Pasal 83 KHI “(1) Kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam-(2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya”.
(Baca Juga : Istri meninggalkan rumah kediaman bersama, Apakah dikualifikasikan Nusyuz?)
- Bahwa untuk menjawab pertanyaan Sdra. Doni, Kami uraikan sebagai berikut:
- Nafkah Untuk Istri (Biaya Perawatan, biaya pengobatan dan biaya pendidikan bagi anak, seluruhnya diterima dalam masa Perkawinan)
Isteri yang melakukan tindakan Nusyuz dalam Perkawinan tidak berhak atas nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri serta biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri. Hal mana diatur dalam Pasal 80 ayat (4) dan ayat (7) KHI, Suami hanya bertanggungjawab atas biaya perawatan, biaya pengobatan dan biaya pendidikan bagi anak. - Waris
Bahwa sehubungan dengan Waris, berdasarkan Pasal 171 huruf c dan Pasal 173 KHI dapat disimpulkan sebab Terhalangnya seseorang menjadi Ahli Waris adalah terbatas pada kondisi sebagai berikut:- Ahli waris tidak lagi beragama Islam (murtad);
- Terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris karena telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat Pewaris;
- Nafkah Untuk Istri (Biaya Perawatan, biaya pengobatan dan biaya pendidikan bagi anak, seluruhnya diterima dalam masa Perkawinan)
Oleh karenanya, Isteri yang Nusyuz tetap berhak atas Waris.
-
- Harta Bersama
Bahwa sehubungan dengan Harta Bersama, berikut kami kutipkan Yurisprudensi Putusan Pengadilan Agama Nomor 572/Pdt.G/2017/PA.JB Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama 110/Pdt.G/2018/PTA.JK., pada pokoknya Majelis Hakim berpendapat bahwa “Pemohon tidak cukup beralasan sehingga harus dinyatakan ditolak dan tindakan nusyuz seorang istri dalam suatu ikatan perkawinan tidak menggugurkan haknya atas harta benda yang diperoleh selama perkawinannya”
Oleh karenanya, Isteri yang Nusyuz tetap berhak atas Harta Bersama.
- Harta Bersama
- Sehubungan dengan pertanyaan, “Apakah Isteri yang menggugat cerai suami dapat dihukumi sebagai Isteri yang melakukan tindakan Nusyuz?”. Maka, berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2018 Kamar Agama III.A-3, pada pokoknya menyatakan “Pengajuan Gugatan Cerai oleh seorang Istri terhadap Suami, Tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindakan Nusyuz” hal mana dinyatakan sebagai berikut: “Mengakomodir Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, maka isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz”.
Lain halnya bagi Isteri yang dijatuhi talak karena Nusyuz, maka ia tidak berhak atas Nafkah Mutah dan Nafkah Iddah. Hal mana diatur dalam Pasal 149 huruf a dan huruf b “Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: a. ….. b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil” Jo Pasal 152 KHI “Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia Nusyuz”.
Pendapat Hukum ini disampaikan dengan keterbatasan informasi awal yang Kami terima, untuk detail lebih lanjut, silahkan membuat janji konsultasi dengan Lawyer Kami.