Pertanyaan:
Apakah klub olahraga berhak secara bebas menggunakan nama dan wajah atlet untuk kepentingan komersial setelah kontraknya berakhir?
(Fajar**, 0821765****)
Jawaban:
- Bahwa dalam konteks olahraga profesional, hubungan antara klub dan atlet tidak hanya diikat oleh kontrak kerja, tetapi juga mencakup aspek hak komersial dan hak atas citra (image rights). Hak atas citra mencakup penggunaan nama, foto, tanda tangan, suara, atau bentuk penggambaran lain yang dapat mengidentifikasi seseorang untuk tujuan komersial. Hak ini diakui secara hukum sebagai bagian dari hak kepribadian (personality rights) dan hak kekayaan intelektual yang melekat pada individu atlet tersebut.
- Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan gambar atau identitas seseorang untuk tujuan komersial tanpa izin termasuk dalam kategori pelanggaran hak cipta dan hak moral. Meskipun citra diri bukan karya cipta dalam arti tradisional, prinsip perlindungan hak moral dan hak atas reputasi melekat pada setiap individu. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta yang melarang perubahan, pemanfaatan, atau penggambaran yang merugikan kehormatan dan reputasi pencipta, yang dalam konteks ini dapat dianalogikan terhadap identitas seorang atlet.
- Bahwa selama masa kontrak, klub pada umumnya memperoleh izin terbatas (license) dari atlet untuk menggunakan nama, foto, dan citra dirinya dalam kegiatan promosi, iklan, sponsor, dan merchandise. Izin ini bersifat kontraktual dan tidak otomatis berlaku setelah kontrak berakhir, kecuali secara tegas diatur dalam klausul post-contract usage rights. Dengan demikian, setiap penggunaan nama atau citra atlet setelah masa kontrak berakhir harus mendapatkan persetujuan tertulis baru dari atlet yang bersangkutan.
- Bahwa praktik ini juga sejalan dengan standar internasional olahraga profesional, seperti yang diatur dalam FIFA Regulations on the Status and Transfer of Players (RSTP) dan pedoman dari World Players Association, yang menegaskan bahwa hak citra adalah bagian dari hak pribadi atlet dan tidak dapat dimiliki secara permanen oleh klub. Oleh karena itu, klub hanya berperan sebagai pemegang lisensi sementara selama kontrak berlangsung, bukan sebagai pemilik hak atas citra atlet tersebut.
- Bahwa dari sudut pandang hukum perdata, penggunaan nama atau citra seseorang tanpa izin setelah kontrak berakhir dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, karena menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil terhadap atlet. Klub dapat diminta bertanggung jawab untuk menghentikan penggunaan tersebut dan membayar ganti rugi atas pelanggaran hak kepribadian. Dalam beberapa kasus, atlet juga dapat menuntut ganti rugi moral jika penggunaan citra tersebut dilakukan tanpa persetujuan atau menurunkan reputasi profesionalnya.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa klub olahraga tidak berhak secara bebas menggunakan nama dan wajah atlet untuk kepentingan komersial setelah kontrak berakhir. Hak tersebut bersifat pribadi dan melekat pada diri atlet, kecuali secara tegas disepakati lain dalam kontrak. Dengan demikian, segala bentuk penggunaan citra atlet di luar masa kontrak tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak kepribadian dan dapat dikenai tuntutan hukum. Klub wajib menghormati hak-hak moral dan ekonomi atlet sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan prinsip fair use dalam dunia olahraga profesional.
Pendapat hukum ini disampaikan dengan keterbatasan informasi awal yang kami terima. Untuk analisis lebih lanjut terkait isi kontrak komersial dan perlindungan hak citra atlet, silakan membuat janji konsultasi dengan Lawyer Kami.