Agus dikenal sebagai “Pengacara Tergugat”, kejeliannya dalam mengecek aspek formil surat gugatan telah mengantarkannya pada banyak kemenangan melalui eksepsi.
Agus Setiadi, S.Ag., S.H.
Associates
Latar Belakang Profesi
Menyelesaikan Double Degree untuk konsentrasi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum dan konsentrasi Ilmu al-Quran dan Tafsir pada Fakultas Pemikiran Islam.
Keanggotaan & Afiliasi
Agus merupakan Anggota pada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Bidang Keahlian
Agus memiliki spesialisasi di bidang Hukum Islam (Syariah, baik untuk Hukum Keluarga dan Hukum Keuangan Islam / Ekonomi Syariah), Hukum Perasuransian, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Pengalaman Kasus Terpilih & Transaksi
Agus tercatat memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai perkara selama karirnya sebagai Advokat, berikut beberapa portofolio perkara yang pernah ditangani oleh Agus:
- Mendampingi Klien-klien dalam membuat dan menyepakati transaksi-transaksi dengan Akad Syari’ah, di antaranya Transaksi sewa beli aset tanah dan bangunan dengan akad al-Ijarah al Muntahiyah bit Tamlik, dalam perspektif ulama yang bermadzhab Syafi‘i (Syarat dan Rukun Akad al-Ijarah al-Muntahiyah bit Tamlik berdasarkan ijtihad Wahbah al-Zuhaili dalam bukunya berjudul al Mu‘amalat al-Maliyah al-Mu‘asirah). Agus bertanggung jawab dalam Perumusan Dokumen Perjanjian antara Klien dengan lawan transaksinya yang merupakan salah satu Yayasan Sosial-Keagamaan yang terafiliasi secara pendanaan dengan King Abdullah University of Science and Technology. Nilai transaksi a quo kurang lebih mencapai Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Mendampingi dan mewakili Klien-klien dalam penyelesaian permasalahan sehubungan dengan hukum keluarga seperti perceraian, perselisihan terkait harta bersama, hak asuh (hadhanah), alimentasi, Nafkah dalam Perkawinan, PerjanjianPerkawinan (Prenuptial Agreement dan Postnuptial Agreement), perceraian, pengangkatan anak/adopsi (tabanni), penetapan ahli waris, pembagian waris, perumusan dokumen wasiat, hibah, pengelolaan waris ahli waris dalam status hilang (Mafqud) dll., Agus telah terlibat untuk lebih dari 20 (dua puluh) perkara, dan terus bertambah.
- Mendampingi Klien yang merupakan salah satu Perusahaan Asuransi Umum Konvensional terbesar di Indonesia, untuk mempersiapkan Pemisahan Unit Usaha Syariah (Spin-off) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah, sebagaimana telah dicabut sebagian melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
- Mendampingi dan mewakili Klien—yang merupakan Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) komoditi Nikel—dalam menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Perusakan Lingkungan Hidup yang Menimbulkan Kerugian Lingkungan Hidup yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dengan Nilai Kerugian dituntut sebesar kurang lebih Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk kerugian ekologis, Kerugian Ekonomis dan Kerugian untuk penggantian biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup. Perkara dimenangkan oleh Perusahaan dengan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
- Mendampingi Klien dalam pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Agus sudah terlibat untuk lebih dari 50 (lima puluh) pendaftaran kekayaan Intelektual meliputi Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Merek Internasional. Beberapa di antaranya:
- a. Pendaftaran Hak Cipta dari video-video pembelajaran (coaching) dari Klien yang merupakan Lembaga Pelatihan IT terpercaya yang telah mendapatkan penghargaan ECC Global Award di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
- b. Pendaftaran Merek Internasional dari Klien—yang merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi Sparepart Racing—di World Intellectual Property Organization (WIPO).
"They reflect that mercy to the guilty is cruelty to the innocent"
Adam Smith, The Theory of Moral Sentiments