Andi Agus Ismawan, S.H., M.H., CTL., telah aktif di bidang hukum selama lebih dari 15 (lima belas) tahun, dengan pengalaman luas sebagai Advokat, Kurator & Konsultan Hukum Pajak.
Andi Agus Ismawan, S.H., M.H., CTL.
Pendiri
Latar Belakang Profesi
Andi menempuh dan menyelesaikan pendidikan sarjana hukumnya di Universitas Trisakti dan Magister Hukum di Universitas Gadjah Mada.
Keanggotaan & Afiliasi
Andi saat ini merupakan Anggota pada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Anggota pada Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Anggota International Association of Restructuring, Insolvency & Bankruptcy Professionals (Insol International) dan Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI).
Bidang Keahlian
Bidang keahlian Andi meliputi: Hukum Korporasi, Hukum Kontrak, Hukum Kepailitan, Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) & Restrukturisasi, Hukum Pajak & Penyelesaian Sengketa Pajak, Hukum Pidana Lingkungan Hidup, Hukum Agribisnis, Hukum Properti & Real Estate.
Pengalaman Kasus Terpilih & Transaksi
Sebagai salah satu pendiri Margono-Ismawan & Co. (MICO), Andi memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai perkara selama karirnya sebagai Advokat, berikut beberapa portofolio perkara yang pernah ditangani oleh Andi:
- Mendampingi dan mewakili Klien—yang merupakan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang bergerak dalam perdagangan bahan bakar Industri Biodiesel dan penyewaan fasilitas penyimpanan bahan bakar berdomisili di Wilayah Kalimantan Timur—dalam mengajukan Gugatan Ingkar Janji (Wan Prestasi) dengan Nilai Tuntutan Materiil telah dikabulkan sebesar Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah), Andi dapat mempertahankan kemenangan pada seluruh tahapan persidangan di Pengadilan Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi ke Mahkamah Agung.
- Mendampingi dan mewakili Klien pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, dalam mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) kepada WALIKOTA SAMARINDA (Tergugat 1), CAMAT SAMARINDA ULU (Tergugat II) dan KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA (Turut Tergugat) sehubungan dengan tindakan penyerobotan sebidang tanah milik Klien tersebut, dengan Nilai Tuntutan dikabulkan kurang lebih sebesar Rp 33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar rupiah). Andi dapat mempertahankan kemenangan pada seluruh tahapan persidangan di Pengadilan Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi ke Mahkamah Agung.
- Mendampingi dan mewakili klien dalam mengajukan Permohonan Restrukturisasi / Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atas:
a. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Utara pemegang HGU dengan luasan areal perkebunan mencapai 9.444.80 hektar.
b. Pribadi seorang Pengusaha yang dikenal luas sebagai investor saham yang kontroversial—banyak catatan Cornering saham dan catatan lain sehubungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang—sekaligus Pemegang Saham dan Direktur Utama dari sebuah Perseroan yang bergerak di bidang Properti & Real Estat dengan landbank properti strategis lebih dari 4.900 (empat ribu sembilan ratus) hektar dan sempat melantai di bursa. - Menjadi Pengurus & Kurator dalam Proses restrukturisasi / Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan dari salah satu Perusahaan yang bergerak di:
a. Bidang food and beverage berdomisili di Kabupaten Bogor.
b. Bidang konstruksi—sekaligus pengembang dan pengelola apartement—yang berdomisili di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
c. Bidang konstruksi—sekaligus pengembang dan pengelola apartement yang berlokasi di Batam Center.
Dan masih banyak portofolio pengalaman Andi dalam menangani perkara-perkara sehubungan dengan restrukturisasi / Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). - Mendampingi Klien yang merupakan Perusahaan bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit—berdomisili di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi—atas dugaan telah dilakukannya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup—“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”—yang diduga dilakukan oleh Korporasi, dalam peristiwa kebakaran lahan perkebunan sawit dan hutan (KARHUTLA), dengan ancaman pidana pokok denda sebesar Rp 2.500.000.000.00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh Korporasi.
Andi berhasil membuktikan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, Majelis Hakim perkara a quo menjatuhkan Amar Putusan Bebas (vrijspraak).
"Those who can make you believe absurdities can make you commit atrocities"
Voltaire, Questions sur les miracles; parafrase