Exsel Ramadani Sihite, S.H., menyelesaikan pendidikan Ilmu Hukumnya di Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta.
Exsel Ramadani Sihite, S.H.
Junior Associate
Latar Belakang Profesi
Exsel tercatat memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai perkara selama karirnya sebagai Advokat, sebelum bergabung dengan Firma Hukum Margono-Ismawan & Co, Exsel pernah bergabung pada beberapa Firma Hukum Top di Indonesia dan sukses mendampingi sebuah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) hingga lolos Akreditasi Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Keanggotaan & Afiliasi
He is a member of the :
- Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
- Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI)
Bidang Keahlian
Exsel memiliki spesialisasi di bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Pidana, Hukum Ketenagakerjaan, Perizinan.
Pengalaman Kasus Terpilih & Transaksi
Berikut beberapa portofolio perkara yang pernah ditangani oleh Exsel:
- Menjadi bagian dari Tim Pengurus dalam dampingi dan mewakili klien dalam mengajukan Permohonan Restrukturisasi / Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas:
- Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan material bahan bangunan terkenal berdomisili di Kota Semarang.
- Perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, dengan jaringan hotel yang tersebar di Semarang, Malang dan Yogyakarta.
- Menjadi bagian dari Tim Kurator dalam mengajukan permohonan Kepailitan atas Pribadi Pasangan Pengusaha Katering terkenal di Yogyakarta.
- Mendampingi Klien dalam pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Exsel sudah terlibat untuk lebih dari 50 (lima puluh) pendaftaran kekayaan Intelektual meliputi Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Merek Internasional. Beberapa di antaranya:
- Pendaftaran Merek Internasional dari Klien—yang merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi Sparepart Racing kendaraan bermotor—di World Intellectual Property Organization (WIPO).
- Pendaftaran Desain Industri produk Sparepart Mobil dari Klien—yang merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi Sparepart kendaraan bermotor—di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
- Mendampingi Klien-klien dalam pendirian badan hukum dan melengkapi perizinan berusaha untuk lebih dari 40 (empat puluh) usaha rintisan dalam 4 (empat) tahun terakhir.
- Mendampingi Klien-klien dalam pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, khususnya terkait pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP) dan / atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk lebih dari 40 (empat puluh) Perusahaan dalam 4 (empat) tahun terakhir.
- Mendampingi Klien-klien dalam mengajukan pengurusan Nomor Izin Edar dan Sertifikat Halal untuk lebih dari 40 (empat puluh) produk Food and beverage (F&B) terkemuka di Indonesia, Izin Waralaba, Izin bisnis Multi Level Marketing / MLM (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung / SIUPL), dll. dalam 4 (empat) tahun terakhir.
- Mendampingi Klien yang merupakan Dealer utama untuk penjualan Bus dan Truk untuk salah satu merek manufaktur kendaraan asal Jepang, dalam menangani berbagai fraud dan perselisihan pendapat dalam transaksi jual beli, baik dengan pembeli, lembaga pembiayaan, karoseri dll., dengan nilai material terselamatkan (recovery) mencapai lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Terlibat dalam pembelaan klien-klien untuk lebih dari 100 (seratus) pekerjaan Pro Bono dalam 2 (dua) tahun terakhir. Salah satu di antaranya, Exsel berhasil membuktikan Kliennya yang dituntut Jaksa sebagai Pengedar Narkotika dengan tuntutan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun, untuk mendapatkan keputusan sebagai pecandu narkotika yang berhak mendapatkan rehabilitasi dan pidana penjara menjadi hanya 2 (dua) tahun pada seluruh tingkatan pengadilan.
"Critical thinking without hope is cynicism. Hope without critical thinking is naivete"
Maria Popova, “Hope, Cynicism, and the Stories We Tell Ourselves”, The Marginalian