Maruli Tua Sinaga, S.H., menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukumnya di Universitas Sumatera Utara. Maruli merupakan Anggota pada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sejak tahun 2018. Sebelum bergabung dengan Firma Hukum Margono—Ismawan & Co, Maruli pernah bergabung pada beberapa Firma Hukum dan / atau Lembaga Bantuan Hukum Top di Indonesia yang memperkaya pengalamannya sebagai Advokat.

Latar Belakang Profesi

Selain sebagai Advokat, Maruli juga memiliki pengalaman luas dalam memimpin berbagai badan hukum rintisan, termasuk di antaranya menjabat sebagai Ketua dalam Kepengurusan Badan Hukum Perkumpulan— Lembaga Bantuan Hukum—hingga terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum Republik Indonesia., Direktur pada beberapa Perseroan Terbatas hingga terpenuhinya izin operasional yang berlaku efektif. Dalam beberapa kesempatan, Maruli juga pernah secara khusus terlibat dalam struktur kepengurusan Perseroan Terbatas (Dewan Komisaris) khusus untuk penyelesaian perselisihan antar Pemegang Saham.

Maruli merupakan Anggota pada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sejak tahun 2018.

Maruli memiliki spesialisasi di bidang Hukum Pidana, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Pasar Modal, Teknologi, Telekomunikasi, Media dan Internet, Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan.

Saat ini Maruli fokus dalam Firma Hukum Margono— Ismawan & Co., Maruli tercatat memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai perkara selama karirnya sebagai Advokat, berikut beberapa portofolio perkara yang pernah ditangani oleh Maruli:

  1. Mendampingi dan Mewakili Klien—yang merupakan Group Perusahaan yang bergerak di bidang media pertelevisian swasta nasional—di Indonesia dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum—dalam bentuk eksekusi gadai saham yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang di bidang Pasar Modal—yang dilakukan oleh Badan Hukum Asing, dengan nilai tuntutan kerugian materiil diajukan kurang lebih sebesar Rp 5.600.000.000.000,00 (lima triliun enam ratus juta rupiah).
  2. Mendampingi dan mewakili Klien—yang merupakan salah satu Perusahaan Sekuritas terbesar di Indonesia—dalam menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh eks Klien PT. JOUSKA FINANSIAL INDONESIA—selaku perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan—yang membuka rekening efek / Rekening Dana Investor (RDI) pada Perusahaan Sekuritas (Klien), dengan nilai Gugatan kurang lebih mencapai Rp 64.000.000.000,00 (enam puluh empat miliar rupiah). Perkara berhasil dimenangkan dengan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
  3. Mendampingi Klien, bekerjasama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan Perusahaan. Maruli sedikitnya sudah terlibat untuk lebih dari 30 (tiga puluh) Audit Investigasi.
  4. Mendampingi dan mewakili klien Perusahaan Telekomunikasi di Indonesia yang masih merupakan anak perusahaan telekomunikasi seluler dari Jepang dalam pengajuan Permohonan Pembatalan Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan yang memenuhi sifat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) konkret, individual, dan final. Maruli memenangkan Perkara a quo.
  5. Mendampingi Klien selaku Bupati salah satu kabupaten di Indonesia, dalam menghadapi proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga persidangan di pengadilan atas dugaan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  6. Mendampingi Klien Perusahaan Manufaktur Textile (garment) Penanaman Modal Asing—pemegang lisensi produksi dari Apparel Olah Raga Puma, Adidas, Nike, Lascoste—untuk menghadapi Gugatan Pembatalan Perjanjian Bersama yang telah diaktakan oleh Pengadilan Hubungan Industrial yang diajukan oleh 190 mantan pekerjanya, dengan nilai tuntutan kurang lebih Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), Perkara dimenangkan Perusahaan.

"We are prone to overestimate how much we understand about the world and to underestimate the role of chance"

(Daniel Kahneman, Thinking, Fast and Slow

Lihat Pengacara Lainnya

Scroll to Top