Moch. Rizky Arie Syadewa, S.H., M.H., telah aktif di bidang hukum selama lebih dari 7 (tujuh) tahun, dengan pengalaman luas sebagai Advokat.

Latar Belakang Profesi

Arie menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Indonesia. Sebelum bergabung dengan Firma Hukum Margono—Ismawan & Co, Arie pernah bergabung pada beberapa Firma Hukum Top di Indonesia. Arie juga sempat bergabung sebagai tim legal di salah satu rumah sakit ternama di Indonesia.

Arie merupakan Anggota pada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Arie memiliki spesialisasi di Hukum Perseroan Terbatas, Merger dan Akuisisi, Perasuransian, Teknologi, Telekomunikasi, Media dan Internet, Projek Otomotif dan Transportasi, Penanaman Modal Asing Langsung dan Hukum Kesehatan & Farmasi.

Arie memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai perkara selama karirnya sebagai Advokat di beberapa Firma Hukum, berikut beberapa portofolio perkara yang pernah ditangani oleh Arie:

  1. Mendampingi Klien dalam penyusunan rencana penyelamatan beberapa perusahaan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia yang terdampak Covid-19 mulai dari efisiensi, Dormant Company (melalui pengajuan permohonan penetapan status non efektif wajib pajak ke kepada Direktorat Jenderal Pajak “saat itu” sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Likuidasi dan / atau melalui aksi korporasi merger dan akuisisi untuk penguatan struktur permodalan. Beberapa di antaranya merupakan:
    a. Efisiensi Perusahaan Manufaktur Textile (garment) dengan Penanaman Modal Asing (PMA) pemegang lisensi produksi dari Apparel Olah Raga Puma, Adidas, Nike, Lacoste, secara bertahap melalui Pengurangan tunjangan, fasilitas dan upah, pengurangan jam kerja lembur, Pengurangan Karyawan (Pemutusan Hubungan Kerja) hingga relokasi Perusahaan ke kawasan berikat yang berada di provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang lebih rendah.
    b. Penetapan Status Non-Efektif Wajib Pajak dan Pengelolaan “Dormant Company” untuk Perusahaan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) Pemegang Lisensi penjualan salah satu produk rumah tangga dan produk perawatan tubuh dari Perusahaan Asing Multinasional.
    c. Merger dan akuisisi Perusahaan-perusahaan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) Pemegang Lisensi penjualan salah satu produk rumah tangga dan produk perawatan tubuh dari Perusahaan Asing Multinasional.
    d. Likuidasi Perusahaan dengan Penanaman Modal Asing yang bergerak di bidang usaha penyedia Jaringan Tetap Lokal Berbasis Paket Switched (Local Fixed Network with Cable Basis & Packet Switched).
  2. Mendampingi Klien yang merupakan Perusahaan Tambang berbasis di Polandia untuk melakukan Investasi Langsung (direct investment) melalui keikutsertaan sebagai Pemegang Saham pada Perusahaan Perusahaan Tambang di Indonesia dengan komoditi Nikel dan Batu Kapur. Dengan nilai Investasi Langsung (direct investment) mencapai kurang lebih mencapai 1.000.000 USD.
  3. Mendampingi Klien yang merupakan dealer utama merek chassis bus dalam menyusun, menyepakati dan menjalankan Kerjasama Operasi (KSO) dengan beberapa Perusahaan Pemenang tender paket pekerjaan Pengadaan Bus, Pengelolaan Supir, Perawatan dan Asuransi dengan format Buy the Service (BTS) dari beberapa Pemerintah Daerah.
  4. Mendampingi dan mewakili Klien yang merupakan salah satu Perusahaan Asuransi Umum Konvensional terbesar di Indonesia dalam menghadapi sengketa Klaim Asuransi Properti Polis Construction Erection All Risks dan Erection All Risks Insurance yang diajukan Salah satu Perusahaan Konstruksi dan Rekayasa Multidisiplin di Indonesia—yang berkonsentrasi pada konstruksi Pembangkit Listrik dan infrastruktur penunjangnya—dengan nilai gugatan kurang lebih mencapai Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) melalui Arbitrase Ad-Hoc.
  5. Mendampingi Klien dalam melakukan Legal Due diligence (LDD) dan Financial Due Diligence (FDD) bekerjasama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam beberapa transaksi mergers & acquisitions dan / atau Kerjasama lainnya. Arie sedikitnya telah terlibat lebih dari 25 (dua puluh lima) Legal Due diligence (LDD) dan Financial Due Diligence (FDD).
  6. Mendampingi dan mewakili klien yang merupakan Perusahaan dengan Penanaman Modal Asing yang bergerak di bidang Telekomunikasi di Indonesia—yang masih merupakan anak perusahaan telekomunikasi seluler yang berbasis di Jepang—dalam pengajuan gugatan wanprestasi kepada beberapa Perusahaan di Indonesia yang bergerak di bidang usaha Penyedia Jasa Internet (Internet Service Provider / ISP) dengan nilai gugatan dikabulkan kurang lebih mencapai Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

"Most people do not really want freedom, because freedom involves responsibility, and most people are frightened of responsibility"

Sigmund Freud, Civilization and Its Discontents, paraphrase

Lihat Pengacara Lainnya

Scroll to Top