Implikasi Hukum KBLI 2025 terhadap Sistem OSS dan Perizinan Usaha

Jakarta, 26 Januari 2026 — Badan Pusat Statistik (BPS) resmi melakukan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui terbitnya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Aturan yang dirilis sejak Desember 2025 ini bertujuan menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha dengan perkembangan ekonomi dan teknologi yang terus berubah.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa pembaruan KBLI dilakukan agar sistem klasifikasi usaha di Indonesia tetap relevan dan sejalan dengan standar internasional. KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada standar global yang telah digunakan di berbagai negara.

Menurutnya, perubahan KBLI merupakan hal yang wajar dan rutin dilakukan setiap beberapa tahun sekali untuk menyesuaikan dengan munculnya jenis usaha baru, termasuk di sektor digital, industri kreatif, dan energi ramah lingkungan.

Dalam KBLI terbaru, sejumlah aktivitas usaha yang sebelumnya belum terklasifikasi secara jelas kini telah dimasukkan. Beberapa di antaranya mencakup layanan berbasis platform digital, konten kreatif seperti gim dan podcast, serta kegiatan usaha di bidang energi terbarukan dan jasa keuangan baru.

Dari sisi struktur, KBLI 2025 mengalami penambahan kategori dibandingkan edisi sebelumnya. Pembaruan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas ekonomi di Indonesia, baik untuk keperluan statistik maupun kebijakan.

BPS juga menegaskan bahwa pembaruan KBLI tidak akan menyulitkan pelaku usaha, khususnya terkait perizinan. Penyesuaian kode usaha akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan perubahan secara mandiri.

“Pelaku usaha tidak perlu khawatir. Sistem akan menyesuaikan secara otomatis sesuai dengan KBLI terbaru,” ujar Amalia.

Selain digunakan dalam perizinan, KBLI 2025 juga akan menjadi acuan dalam berbagai kegiatan pendataan ekonomi nasional, termasuk Sensus Ekonomi 2026 serta pemutakhiran data usaha.

Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa masa transisi penerapan KBLI 2025 diberikan hingga pertengahan 2026. Selama periode tersebut, koordinasi antarinstansi terus dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan lancar.

Dengan pembaruan ini, pemerintah berharap klasifikasi usaha di Indonesia dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa menimbulkan hambatan bagi dunia usaha.

Artikel Terkait

Scroll to Top