Perkembangan financial technology (fintech) telah membawa kemudahan signifikan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan digital, termasuk pembayaran tagihan, transfer dana, dan penyimpanan dana secara elektronik. Namun demikian, dalam praktiknya tidak jarang terjadi permasalahan berupa transaksi yang gagal atau tidak terselesaikan, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi konsumen. Dalam kondisi tersebut, penting untuk memahami tanggung jawab hukum penyelenggara fintech serta langkah hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen.
Dalam kerangka hukum Indonesia, fintech dikenal sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024. ITSK didefinisikan sebagai inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut disebut sebagai penyelenggara ITSK dan termasuk dalam kategori Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyelenggaraan fintech mencakup berbagai aktivitas jasa keuangan digital, antara lain penghimpunan dan penyaluran dana, pengelolaan risiko, pengelolaan investasi, aktivitas terkait aset keuangan digital, serta layanan keuangan digital lainnya. Oleh karena itu, apabila terjadi permasalahan transaksi, seperti kegagalan transfer dana yang berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian, maka penyelenggara fintech tetap memiliki kewajiban hukum terhadap konsumen.
POJK 3 Tahun 2024 mewajibkan penyelenggara fintech untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, keamanan dan keandalan sistem informasi, pelindungan konsumen dan data pribadi, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelindungan konsumen dalam penyelenggaraan fintech secara tegas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Sebagai PUJK, penyelenggara fintech wajib menyediakan dan mengelola layanan pengaduan konsumen. Ketika konsumen menyampaikan pengaduan terkait transaksi yang tidak terselesaikan, penyelenggara fintech berkewajiban menerima, mencatat, dan mendokumentasikan pengaduan tersebut, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis. Penyelenggara fintech juga wajib memberikan konfirmasi penerimaan pengaduan serta menindaklanjuti pengaduan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh peraturan OJK.
Penanganan pengaduan secara lisan wajib diselesaikan paling lama lima hari kerja sejak pengaduan diterima. Sementara itu, pengaduan tertulis wajib diselesaikan paling lama sepuluh hari kerja sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap, dengan kemungkinan perpanjangan waktu dalam kondisi tertentu yang dapat dibenarkan. Dalam setiap penyelesaian pengaduan, penyelenggara fintech wajib memberikan tanggapan kepada konsumen, baik berupa penjelasan apabila tidak ditemukan kesalahan, maupun penawaran penyelesaian apabila terdapat kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian atau potensi kerugian bagi konsumen.
Apabila penyelenggara fintech tidak memberikan tanggapan, tidak menindaklanjuti pengaduan, atau tidak menyelesaikan transaksi konsumen tanpa alasan yang sah, maka penyelenggara fintech dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Besaran denda administratif yang dapat dikenakan mencapai nilai yang signifikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mekanisme pengaduan kepada penyelenggara fintech dan OJK, konsumen juga memiliki hak untuk menempuh upaya hukum perdata berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu kewajiban pelaku usaha menurut undang-undang tersebut adalah memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian dana, penggantian layanan yang setara, atau bentuk kompensasi lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila pelaku usaha menolak atau tidak memenuhi tuntutan ganti rugi konsumen, maka konsumen berhak mengajukan gugatan perdata melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau melalui pengadilan negeri di tempat kedudukan konsumen. Dengan demikian, penyelenggara fintech tidak dapat mengabaikan tanggung jawabnya atas transaksi yang tidak terselesaikan, karena baik rezim hukum sektor jasa keuangan maupun hukum perlindungan konsumen memberikan dasar yang kuat bagi konsumen untuk memperoleh perlindungan hukum.