Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Aplikasi Tiket Konser terhadap Konsumen

Sebelum membahas dapat atau tidaknya konsumen menuntut ganti rugi atas permasalahan pembelian tiket konser, penting untuk memahami terlebih dahulu hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, khususnya penyelenggara aplikasi penjualan tiket. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 4 UU 8/1999, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta memperoleh barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan, serta hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Konsumen juga berhak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan atas barang dan/atau jasa yang digunakan, memperoleh advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara patut, mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen, diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif, serta memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Selain itu, konsumen juga memiliki hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pelaku usaha memiliki kewajiban hukum yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pelaku usaha wajib beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa, serta memperlakukan konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Pelaku usaha juga berkewajiban menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan sesuai dengan standar yang berlaku, memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mencoba barang dan/atau jasa tertentu, serta menyediakan jaminan atau garansi atas barang dan/atau jasa tersebut. Apabila timbul kerugian akibat penggunaan barang dan/atau jasa, pelaku usaha wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, termasuk apabila barang dan/atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.

Kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 yang menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau bentuk kompensasi lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 ayat (3) UU 8/1999 juga mengatur bahwa pemberian ganti rugi harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal transaksi.

Apabila pelaku usaha menolak, tidak memberikan tanggapan, atau tidak memenuhi tuntutan ganti rugi dari konsumen, maka konsumen berhak menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui pengadilan negeri di tempat kedudukan konsumen. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 45 ayat (1) UU 8/1999 yang memberikan hak kepada setiap konsumen yang dirugikan untuk menggugat pelaku usaha melalui lembaga penyelesaian sengketa atau melalui peradilan umum.
Dalam konteks pembelian tiket konser melalui aplikasi digital, transaksi yang dilakukan oleh konsumen termasuk dalam kategori transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Apabila penyelenggara aplikasi berkedudukan di luar negeri, maka transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai transaksi elektronik internasional. Pada prinsipnya, kontrak elektronik mengikat para pihak yang membuatnya dan menjadi dasar hukum hubungan antara konsumen dan penyelenggara aplikasi.

Dalam transaksi elektronik internasional, para pihak memiliki kewenangan untuk menentukan hukum yang berlaku dan forum penyelesaian sengketa yang akan digunakan apabila terjadi perselisihan. Pilihan hukum dan forum tersebut mengikat para pihak sebagaimana dituangkan dalam kontrak elektronik. Namun, apabila kontrak elektronik tidak mengatur pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa, maka penentuan hukum yang berlaku dan kewenangan lembaga penyelesaian sengketa didasarkan pada asas-asas hukum perdata internasional.

Dengan demikian, konsumen yang dirugikan akibat permasalahan tiket konser, seperti tiket tidak dapat digunakan atau barcode dinyatakan tidak valid saat penukaran, pada prinsipnya dapat menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha. Akan tetapi, apabila penyelenggara aplikasi berkedudukan di luar Indonesia dan tidak memiliki perwakilan atau cabang di Indonesia, maka penyelesaian sengketa harus mengacu pada ketentuan hukum dan forum yang disepakati dalam kontrak elektronik atau, jika tidak ditentukan, berdasarkan prinsip hukum perdata internasional.

Artikel Terkait

Scroll to Top