Pada tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum yang menjadi dasar hukum utama dalam pengaturan batas kepemilikan saham, termasuk oleh pihak asing, pada sektor perbankan nasional. Peraturan ini lahir di tengah meningkatnya arus investasi asing di sektor perbankan Indonesia, yang ditandai dengan sejumlah akuisisi besar seperti Permata Bank oleh Bangkok Bank (Thailand), Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank (Korea Selatan), Bank Danamon oleh Mitsubishi UFJ Financial Group (Jepang), serta Bank IBK Indonesia oleh Industrial Bank of Korea (IBK). Fenomena ini mencerminkan semakin terbukanya sistem keuangan Indonesia terhadap globalisasi ekonomi, sekaligus menimbulkan dinamika baru dalam struktur kepemilikan lembaga keuangan domestik yang sebelumnya didominasi oleh modal dalam negeri. Namun, di balik keterbukaan investasi tersebut, muncul tantangan hukum terkait perlindungan kedaulatan ekonomi nasional dan efektivitas pengawasan oleh otoritas keuangan seperti OJK dan Bank Indonesia (BI).
Masuknya modal asing melalui akuisisi bank nasional memberikan dampak ganda. Di satu sisi, investasi asing memperkuat permodalan, meningkatkan efisiensi, memperluas jaringan, dan mendorong adopsi teknologi serta tata kelola yang lebih modern. Contohnya, setelah diakuisisi oleh Bangkok Bank, Bank Permata menunjukkan peningkatan rasio permodalan dan stabilitas likuiditas, sementara KB Bukopin mulai menerapkan sistem digitalisasi dan manajemen berbasis teknologi informasi dari Korea Selatan. Namun, di sisi lain, dominasi kepemilikan asing menimbulkan kekhawatiran terhadap kemandirian ekonomi dan kemampuan negara mengendalikan arah kebijakan keuangan domestik. Tantangan utama terletak pada pengawasan ultimate beneficial ownership (UBO), yakni identifikasi terhadap pemilik manfaat akhir dari bank yang diakuisisi, yang sering kali sulit dilakukan karena kompleksitas struktur kepemilikan lintas negara dan penggunaan perusahaan cangkang (shell companies).
Selain POJK Nomor 56/POJK.03/2016, sektor perbankan nasional juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian, fit and proper test, dan koordinasi pengawasan antar-lembaga guna mencegah risiko sistemik yang timbul dari akuisisi lintas negara. Meskipun kerangka hukum telah tersedia, pengawasan pasca-akuisisi masih menjadi titik lemah karena belum optimalnya mekanisme audit kepemilikan, pelaporan UBO, dan evaluasi arah kebijakan pasca-perubahan pemegang saham pengendali. Dalam konteks ini, hukum perbankan Indonesia perlu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas sistem keuangan nasional, agar keterbukaan terhadap investasi asing tidak justru menggerus kedaulatan finansial negara.
Advokat kami memiliki pemahaman mendalam dalam bidang Banking, Finance & Projects, khususnya dalam transaksi lintas negara, akuisisi perbankan, pembiayaan korporasi, dan restrukturisasi keuangan. Kami berpengalaman mendampingi klien dalam proses due diligence, regulatory compliance, hingga negosiasi akuisisi, serta terbiasa berkoordinasi dengan OJK, Bank Indonesia, Kementerian Investasi, dan lembaga keuangan internasional. Dengan pendekatan yang berbasis kehati-hatian dan kepatuhan hukum, kami siap memberikan saran hukum strategis dalam setiap transaksi perbankan, proyek keuangan, dan investasi agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan kepentingan nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia di tengah arus globalisasi ekonomi.