Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli

Pengaturan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli secara obyektif bertujuan untuk memastikan terwujudnya kesejahteraan konsumen / “Consumer Welfare” dan efisiensi / “Efficient allocation of resource”.

Ringkasan

Pengaturan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli secara obyektif bertujuan untuk memastikan terwujudnya kesejahteraan konsumen / “Consumer Welfare” dan efisiensi / “Efficient allocation of resource”. Perkembangan tekhnologi dan dimulainya era Internet of Things (IoT) telah menciptakan banyak inovasi dalam ekonomi digital, transaksi-transaksi bisnis, baik dalam bentuk business to business (B2B), business to customer (B2C), atau bahkan customer to customer (C2C) dilakukan melalui platform digital yang tidak lagi dibatasi oleh pasar dalam arti konvensional, Perkembangan ekonomi digital yang pesat mendorong untuk terus dilakukannya evaluasi yang menyeluruh terkait keefektifan peraturan perundang-undangan dalam mencegah dan mengatasi variatifnya modus-modus praktik persaingan usaha tidak sehat.

Perusahaan-perusahaan tekhnologi dan penyedia marketplace tercatat dalam satu dekade terakhir telah secara konsisten mendominasi sebagai 10 (sepuluh) Perusahaan dengan kapitalisasi pasar terbesar, pada tahun 2024 perusahaan seperti Microsoft Corp., Apple Inc., Alphabet (Google), Amazon.com, Nvidia, Meta Platforms (Facebook) dan Tesla masuk dalam 10 (sepuluh) teratas.

Jauh pada tahun 2021, UNCTAD dalam salah satu sesi pertemuan di Genewa yang mengumpulkan Ahli tentang Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha dari beberapa negara mencatat bahwa standar mekanisme analisis ekonomi dan perangkat penilaian persaingan usaha tradisonal seperti market share dan small but significant and non-transitory increase in price test (SSNIP), dalam penyalahgunaan posisi dominan dan penilaian merger, tidak lagi cukup dalam memberikan penilaian ketika dihadapkan pada kasus-kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Monopoli pada digital platform. Kami juga mencatat, berbagai yurisprudensi penegakkan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli di Indonesia, telah secara fleksibel diinterpretasikan dan dilaksanakan sesuai dengan dinamika kasus-kasus pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang muncul. Tidak jarang beberapa delik pidana—dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat—yang dirumuskan pendekatan pembuktiannya secara Per se Illegal, namun penerapannya dilakukan dengan pendekatan Rule of Reason, semata untuk memastikan terwujudnya tujuan utama dari Pengaturan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli yang berorientasi pada kesejahteraan konsumen / “Consumer Welfare” dan efisiensi / “Efficient allocation of resource” dan Kompetisi yang adil “Competition Fairness”.

Kami memiliki Advokat yang berpengalaman dalam memberikan pendampingan dan penyelesaian perselisihan di bidang Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli. Setiap Advokat Kami memiliki pemahaman mendalam terhadap format-format bisnis, hubungan antara Produsen, Supplier, Distributor, Konsumen, hubungan antara Induk Perusahaan, anak Perusahaan dan afiliasi, dll., Advokat Kami tersedia untuk komunikasi lebih lanjut dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.

Kami memiliki posisi yang baik untuk menawarkan saran ahli hukum persaingan usaha yang inovatif, tentang cara menyelesaikan perselisihan hukum, membangun kerjasama, dan mengkonstruksikan untuk memberikan solusi yang menyeluruh untuk setiap kebutuhan Anda.

  1. Pemberian Nasihat / Pendapat Hukum di bidang Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli.

  2. Pemberian Nasihat / Pendapat Hukum sehubungan dengan Pemilihan Format bisnis / Kerjasama antara Pelaku Usaha / Klien dengan Pelaku Usaha Lainnya.

  3. Pembuatan dan / atau review Perjanjian / Kontrak bisnis.

  4. Pemberian informasi dini kepada Pelaku Usaha / Klien dalam hal terdapat Perjanjian dan / atau Tindakan Pelaku Usaha selama menjalankan kegiatan usahanya dapat berpotensi dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran hukum terhadap undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan atau monopoli.

  5. Pemberian Nasihat / Pendapat Hukum serta pendampingan dalam melakukan aksi korporasi termasuk pada pembubaran, Peleburan (konsolidasi), likuidasi Penggabungan (Merger), Pengambilalihan (akuisisi).

  6. Pendampingan Pelaku Usaha / Klien dalam hal dilakukan penyelidikan dan / atau pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

  7. Pendampingan Pelaku Usaha / Klien dalam Persidangan di hadapan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

  8. Pendampingan Pelaku Usaha dan Masyrakat (Klien) untuk membuat laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam hal Klien menjadi korban atas dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat Pelaku Usaha lainnya
  1. Mendampingi Dealer dan Main Dealer dari salah satu Agen Tunggal Pemegang Merek Perusahaan Konglomerasi multinasional publik asal Jepang yang memproduksi mobil dan sepeda motor pada tahapan pemeriksaan awal oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas adanya dugaan Pelanggaran hukum terhadap undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan atau monopoli.

  2. Memberikan Advis Hukum sehubungan dengan perselisihan antara perusahaan terkemuka yang memproduksi material busa (foam), produk furniture dan produk automotive interior parts pada saat terjadi perselisihan dengan salah satu distributornya karena adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sehubungan dengan penetapan harga beli yang berbeda antar para distributor.

concerning alleged violations of Law No. 5 of 1999 relating to differentiated purchase price arrangements among distributors.

Silakan kirimkan pertanyaan kepada kami tentang kebutuhan Anda, dan kami akan menghubungi Anda sesegera mungkin. Membutuhkan Informasi Lebih Lanjut?

Scroll to Top