Pengaturan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli secara obyektif bertujuan untuk memastikan terwujudnya kesejahteraan konsumen / “Consumer Welfare” dan efisiensi / “Efficient allocation of resource”. Perkembangan tekhnologi dan dimulainya era Internet of Things (IoT) telah menciptakan banyak inovasi dalam ekonomi digital, transaksi-transaksi bisnis, baik dalam bentuk business to business (B2B), business to customer (B2C), atau bahkan customer to customer (C2C) dilakukan melalui platform digital yang tidak lagi dibatasi oleh pasar dalam arti konvensional, Perkembangan ekonomi digital yang pesat mendorong untuk terus dilakukannya evaluasi yang menyeluruh terkait keefektifan peraturan perundang-undangan dalam mencegah dan mengatasi variatifnya modus-modus praktik persaingan usaha tidak sehat.
Perusahaan-perusahaan tekhnologi dan penyedia marketplace tercatat dalam satu dekade terakhir telah secara konsisten mendominasi sebagai 10 (sepuluh) Perusahaan dengan kapitalisasi pasar terbesar, pada tahun 2024 perusahaan seperti Microsoft Corp., Apple Inc., Alphabet (Google), Amazon.com, Nvidia, Meta Platforms (Facebook) dan Tesla masuk dalam 10 (sepuluh) teratas.
Jauh pada tahun 2021, UNCTAD dalam salah satu sesi pertemuan di Genewa yang mengumpulkan Ahli tentang Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha dari beberapa negara mencatat bahwa standar mekanisme analisis ekonomi dan perangkat penilaian persaingan usaha tradisonal seperti market share dan small but significant and non-transitory increase in price test (SSNIP), dalam penyalahgunaan posisi dominan dan penilaian merger, tidak lagi cukup dalam memberikan penilaian ketika dihadapkan pada kasus-kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Monopoli pada digital platform. Kami juga mencatat, berbagai yurisprudensi penegakkan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli di Indonesia, telah secara fleksibel diinterpretasikan dan dilaksanakan sesuai dengan dinamika kasus-kasus pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang muncul. Tidak jarang beberapa delik pidana—dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat—yang dirumuskan pendekatan pembuktiannya secara Per se Illegal, namun penerapannya dilakukan dengan pendekatan Rule of Reason, semata untuk memastikan terwujudnya tujuan utama dari Pengaturan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli yang berorientasi pada kesejahteraan konsumen / “Consumer Welfare” dan efisiensi / “Efficient allocation of resource” dan Kompetisi yang adil “Competition Fairness”.
Kami memiliki Advokat yang berpengalaman dalam memberikan pendampingan dan penyelesaian perselisihan di bidang Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli. Setiap Advokat Kami memiliki pemahaman mendalam terhadap format-format bisnis, hubungan antara Produsen, Supplier, Distributor, Konsumen, hubungan antara Induk Perusahaan, anak Perusahaan dan afiliasi, dll., Advokat Kami tersedia untuk komunikasi lebih lanjut dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.
Kami memiliki posisi yang baik untuk menawarkan saran ahli hukum persaingan usaha yang inovatif, tentang cara menyelesaikan perselisihan hukum, membangun kerjasama, dan mengkonstruksikan untuk memberikan solusi yang menyeluruh untuk setiap kebutuhan Anda.