Konstruksi dan Properti

MICO Law menyediakan layanan hukum yang strategis di bidang Hukum Konstruksi dan Infrastruktur, dengan fokus pada pengelolaan aspek hukum, regulasi, dan komersial dalam setiap proyek konstruksi.

Ringkasan

MICO Law menyediakan layanan hukum yang strategis di bidang Hukum Konstruksi dan Infrastruktur, dengan fokus pada pengelolaan aspek hukum, regulasi, dan komersial dalam setiap proyek konstruksi. Praktik kami didukung oleh pengalaman, pemahaman industri, serta pendekatan yang berorientasi pada hasil bisnis klien. Kami mendampingi klien pada seluruh tahapan proyek konstruksi, mulai dari penataan dan perencanaan proyek, penyusunan serta negosiasi kontrak, kepatuhan terhadap peraturan dan perizinan, pelaksanaan proyek, hingga penyelesaian sengketa. MICO Law bekerja dengan berbagai pelaku proyek, termasuk pengembang, kontraktor, konsultan, dan investor.

Di MICO Law, kami memahami bahwa setiap proyek memiliki karakter dan tantangan yang berbeda. Oleh karena itu, kami menyesuaikan layanan hukum kami dengan kebutuhan bisnis, struktur proyek, dan tingkat risiko klien, guna memberikan solusi hukum yang praktis, relevan, dan mendukung keberhasilan proyek secara menyeluruh.

Dengan pemahaman yang kuat atas aspek komersial, teknis, dan regulasi dalam proyek konstruksi, MICO Law bekerja secara kolaboratif dengan klien untuk mengantisipasi dan menangani berbagai isu hukum, baik dalam proyek domestik maupun lintas negara. Layanan kami dirancang secara fleksibel dan disesuaikan dengan skala, struktur, serta tujuan bisnis setiap proyek.

Ruang Lingkup Jasa Hukum:

  • Pembentukan dan penataan badan usaha proyek, termasuk aspek korporasi dan perpajakan
  • Pendampingan hukum dalam proses tender, penyiapan penawaran, dan pengadaan proyek
  • Penanganan aspek pertanahan dan real estat yang berkaitan dengan proyek konstruksi
  • Penyusunan, penelaahan, dan interpretasi kontrak konstruksi, subkontrak, serta perjanjian jasa konsultan
  • Penataan struktur kontrak menggunakan ketentuan hukum nasional dan standar internasional, termasuk kontrak berbasis FIDIC
  • Penataan struktur kontrak menggunakan ketentuan hukum nasional dan standar internasional, termasuk kontrak berbasis FIDIC
  • Kepatuhan terhadap peraturan, perizinan, dan lisensi berdasarkan hukum konstruksi Indonesia
  • Identifikasi dan pengelolaan risiko serta dukungan dalam negosiasi kontrak
  • Pendampingan hukum selama pelaksanaan proyek dan pengelolaan kontrak
  • Penyusunan dan evaluasi klaim, termasuk klaim variasi pekerjaan, keterlambatan, dan perpanjangan waktu
  • Penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, adjudikasi, litigasi, dan arbitrase, baik nasional maupun internasional
  • Nasihat terkait asuransi proyek dan risiko tanggung jawab dalam konstruksi.

Scroll to Top