Hukum Perseroan

Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja, berikut perubahan dan / atau peraturan pelaksanaannya, dengan semangat untuk memberikan kemudahan dalam berusaha, Indonesia telah mengenalkan format baru dari Perseroan Terbatas.

Ringkasan

Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja, berikut perubahan dan / atau peraturan pelaksanaannya, dengan semangat untuk memberikan kemudahan dalam berusaha, Indonesia telah mengenalkan format baru dari Perseroan Terbatas. Sebelumnya, sistem hukum di Indonesia hanya mengenal Format Perseroan persekutuan modal (minimum didirikan oleh dua Pesero/Pemegang Saham) dan Perseroan Perorangan (yang limitatif untuk kualifikasi Usaha Mikro dan Kecil). Sebagian pakar hukum berpendapat, format Perseroan Perorangan di Indonesia mengacu kepada praktek pendirian Usaha Pribadi (Sole Proprietorship / Sole Trader) yang banyak muncul pada negara Common Law System. Umumnya di negara-negara Common Law System memasukkan Sole Proprietorship / Sole Trader ke dalam kategori tidak berbadan hukum dengan konsekuensi tidak adanya pemisahan kekayaan pribadi pemilik Sole Proprietorship / Sole Trader dengan usahanya itu sendiri.

 

Tanggung jawab pemilik Sole Proprietorship / Sole Trader juga meliputi kekayaan pribadinya. Sedangkan konsep Perseroan Perorangan di Indonesia adalah berbadan hukum dengan tanggung jawab terbatas pada jumlah modal yang dinyatakan. Limitasi tanggung jawab Pemegang Saham atas Perseroan diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Jo Pasal 153J ayat (1) Undang-undang Cipta Kerja. Kemunculan Perseroan Perorangan dalam sistem hukum di Indonesia, tidak sedikit telah menimbulkan banyak keraguan, khususnya terkait profesionalitas pengelolaan Perseroan. Prinsip Check and Balance dalam pengelolaan perseroan yang tergambar dalam desain struktur Perseroan Persekutuan Modal (baik One Board System / One-Tier Management Structure / Single Tier Management Structure maupun Two Tier Board System / Two Tier Management Structure) dalam Perseroan Perorangan tidak ada lagi. Perlu dicatat, limitasi tanggung jawab Pemegang Saham atas Perseroan sendiri didorong oleh prinsip “Separate Legal Personality” yang meskipun meyakini tindakan Perseroan diwakili oleh Person, namun Perseroan tetap lah artificial person yang didudukkan sebagai entitas subyek hukum tersendiri.

 

Sebelumnya, sistem hukum Indonesia hanya mengakui Perusahaan Perseroan Terbatas (yang memerlukan minimal dua pemegang saham) dan Perusahaan Perseroan Terbatas Perorangan (dibatasi untuk Usaha Mikro dan Kecil). Beberapa pakar hukum berpendapat bahwa Perusahaan Perseroan Terbatas Perorangan di Indonesia mirip dengan model Usaha Perorangan / Pedagang Tunggal yang umum ditemukan di yurisdiksi Hukum Umum. Di banyak negara Common Law, Usaha Perorangan dianggap sebagai entitas non-hukum, sehingga tidak ada pemisahan aset antara pemilik dan usaha. Akibatnya, aset pribadi pemilik tetap bertanggung jawab atas kewajiban usaha. Sebaliknya, Perseroan Terbatas Perorangan Indonesia adalah entitas hukum di mana pemegang sahamnya memiliki tanggung jawab terbatas berdasarkan kontribusi modal yang dinyatakan. Translated with DeepL.com (free version)

 

Batasan tanggung jawab ini diatur dalam Pasal 3(1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Pasal 153J(1) Undang-Undang Cipta Kerja.1 Pengenalan Perseroan Terbatas Perseorangan telah menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait profesionalisme dalam pengelolaan korporasi. Mekanisme checks and balances yang tertanam dalam struktur manajemen Perseroan Komanditer—baik Struktur Manajemen Satu Tingkat maupun Struktur Manajemen Dua Tingkat—tidak berlaku dalam kerangka Perseroan Terbatas Perseorangan. Penting untuk dicatat bahwa pembatasan tanggung jawab pemegang saham berasal dari asas Badan Hukum Terpisah, di mana perusahaan, meskipun diwakili oleh orang perseorangan, tetap merupakan badan hukum buatan dengan kedudukan hukumnya sendiri.

Dalam dinamika implementasinya, prinsip ini muncul beberapa Landmark Decision dari beberapa lembaga peradilan yang menguji konsistensi kita dalam menerapkan prinsip “Separate Legal Personality” ketika berhadapan dengan beberapa kasus penyimpangan pengelolaan seperti Gilford Motor Co Ltd vs Horne, Smith, Stone & Knight Ltd vs Birmingham, Jones vs Lipman dll., beberapa prinsip Landmark Decision tersebut turut melahirkan Prinsip Piercing the Corporate Veil.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007, prinsip “Separate Legal Personality” dikecualikan keberlakuannya apabila terjadi kondisi sebagai berikut (1). Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi, (2). Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, (3). Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan atau (4). Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan”. Pasca ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja, pengecualian tersebut diperluas pada Pasal 153J ayat (2), khususnya dalam kondisi-kondisi sebagai berikut: (1). Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi, (2). Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad burtrk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, (3). Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau (4). pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Pengecualian dalam penerapan prinsip “Separate Legal Personality” mendorong pada pengelolaan Perseroan secara professional. Kerugian yang mungkin dialami oleh Perseroan dan / atau menjadi dialami oleh Pihak lain karena buruknya pengelolaan Perseroan, tidak mengurangi hak Pihak yang dirugikan untuk mengajukan tuntutan kepada Perseroan dan kepada Pihak-pihak yang secara langsung telah menyebabkan kerugian tersebut (baik Pengurus, Pemegang Saham, Pemilik Manfaat), sejalan dengan prinsip Piercing the Corporate Veil.

Kami memiliki Advokat yang berpengalaman dalam memberikan pendampingan dan penyelesaian perselisihan di bidang Hukum Perseroan. Setiap Advokat Kami memiliki pemahaman mendalam terhadap bentuk-bentuk badan usaha dan bentuk kerjasama bisnis—baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, Koperasi, Yayasan, Persekutuan Perdata / Maatschap, Firma, Perkumpulan, Commanditaire Vennootschap/CV, KSO/joint venture dll)—format-format pengelolaan badan usaha, pembagian tanggungjawab antar struktur badan usaha, skenario hubungan kewenangan antar Pemegang Saham / Pesero dalam penominasian dan / atau penunjukan organ, rencana bisnis dan lain-lain. Advokat Kami tersedia untuk komunikasi lebih lanjut dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.

Kami memiliki posisi yang baik untuk menawarkan saran ahli Hukum yang inovatif, tentang cara menentukan bentuk badan usaha dan bentuk kerjasama bisnis, mendirikan dan mengelolanya sesuai dengan kebutuhan Anda. Bersama ini, telah banyak bergabung klien-klien terhormat yang mempercayakan penjagaan aspek hukum usahanya melalui jasa Retainer Margono-Ismawan & Co.

Jasa dalam Lingkup Hukum Perseroan (baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, Koperasi, Yayasan, Persekutuan Perdata / Maatschap, Firma, Perkumpulan, Commanditaire Vennootschap/CV, dll),

  1. Pendampingan Pengurusan Legalitas dan Perizinan Usaha Perseroan seperti:
    • Hal-hal berkaitan dengan Legalitas seperti Pendirian Perseroan (PMDN maupun PMA), Pengurusan NIB, NPWP, Penyusunan Anggaran Dasar Perseroan (dan perubahannya, jika dilakukan), Penyusunan Anggaran Rumah Tangga, Penyusunan draft Keputusan Sirkuler dan / atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (keputusan Para Pesero / Keputusan Anggota), hingga proses pengaktaan melalui Notaris, Penyusunan Keputusan / Persetujuan Dewan Komisaris (dalam hal Anggaran Dasar Perseroan menentukan perlu adanya Persetujuan Dewan Komisaris untuk mata acara rapat tertentu), Pernyataan Pemilik Manfaat (beneficial owner), Perjanjian antar Pemegang Saham (shareholders agreement), dll.
    • Hal-hal berkaitan Pengurusan Perizinan seperti Pemenuhan persyaratan penerbitan Izin Operasional Perseroan untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan aktual bisnis yang akan dijalankan, Pengelolaan Akun Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), dll.

  2. Pemberian Nasihat Hukum bagi Perseroan Asing yang akan berinvestasi di Indonesia:
    • Penentuan Keikutsertaan maksimum Modal Asing jika Bidang Usaha ada dalam daftar Negatif Investasi.
    • Penentuan Format Investasi (melalui Pembentukan Perseroan dengan Penanaman Modal Asing atau Pembukaan Kantor Cabang).
    • Menentukan batas maksimal kepemilikan saham asing yang diperbolehkan di sektor-sektor usaha yang tunduk pada pembatasan investasi.

  3. Pendampingan Bisnis Harian Perseroan, sesuai dengan Bidang Usaha yang dijalankan meliputi:
    • Pemberian Nasihat Hukum sehubungan dengan Pemilihan Format bisnis dengan Pihak Lain, seperti pembentukan Kerjasama Operasi (KSO) dll.
    • Pemberian Nasihat Hukum dan membantu dalam pembelian, pengelolaan dan penempatan aset Perseroan.
    • Pemeriksaan latar belakang (background checking) atas potensial rekanan bisnis dari Klien,2 termasuk di dalamnya adalah Penyusunan Perjanjian Kerahasiaan (non disclosure agreement).
    • Penyusunan, Pembuatan dan Review Perjanjian / Kontrak bisnis.

  4. Pendampingan Perseroan dalam Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence), baik untuk kebutuhan aksi korporasi, berkala dan / atau adanya potensial fraud.

  5. Pendampingan pengelolaan perusahaan yang baik sebagaimana prinsip GCG (Good Corporate Governance)

  6. Pendampingan Perseroan dalam menempuh Aksi Korporasi, termasuk pada pembubaran, Peleburan (konsolidasi), likuidasi Penggabungan (Merger), Pengambilalihan (akuisisi).

  7. Pendampingan lain kepada Perseroan sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO) dll. (akan diuraikan lebih detail dalam Jasa di Bidang Pasar Modal).
  1. Mendampingi dan membantu klien-klien asing dalam memilih format penempatan investasi di Indonesia, dengan nilai Direct Investment mencapai kurang lebih 1.000.000.000 USD.

  2. Mendampingi dan membantu klien-klien terhormat (PMA maupun PMDN) dalam memilih dan mendirikan badan usaha (Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, Koperasi, Yayasan, Persekutuan Perdata / Maatschap, Firma, Perkumpulan, Commanditaire Vennootschap/ CV), berikut dengan kelengkapan izin operasional dan izin penunjang lainnya, dengan lebih dari dari 100 klien badan usaha telah terbantu.


  3. Mendampingi dan membantu klien-klien terhormat (PMA maupun PMDN) dalam mencegah dan / atau memperbaiki, memproses secara hukum bentuk-bentuk pelanggaran (fraud) dalam pengelolaan Perseroan yang dapat atau telah menimbulkan kerugian pada Perseroan, dengan lebih dari dari 100 klien badan usaha telah terbantu dan nilai pengembalian kerugian Perseroan akibat fraud mencapai 750.000.000 USD.

  4. Mencegah dan menyelesaikan konflik yang muncul di antara Pengurus Perseroan, di antara Pemegang Saham, di antara Pemilik Manfaat, pada lebih dari dari 100 klien badan usaha telah terbantu.


    Silakan kirimkan pertanyaan kepada kami tentang kebutuhan Anda, dan kami akan menghubungi Anda sesegera mungkin. Membutuhkan Informasi Lebih Lanjut?
Scroll to Top