Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja, berikut perubahan dan / atau peraturan pelaksanaannya, dengan semangat untuk memberikan kemudahan dalam berusaha, Indonesia telah mengenalkan format baru dari Perseroan Terbatas. Sebelumnya, sistem hukum di Indonesia hanya mengenal Format Perseroan persekutuan modal (minimum didirikan oleh dua Pesero/Pemegang Saham) dan Perseroan Perorangan (yang limitatif untuk kualifikasi Usaha Mikro dan Kecil). Sebagian pakar hukum berpendapat, format Perseroan Perorangan di Indonesia mengacu kepada praktek pendirian Usaha Pribadi (Sole Proprietorship / Sole Trader) yang banyak muncul pada negara Common Law System. Umumnya di negara-negara Common Law System memasukkan Sole Proprietorship / Sole Trader ke dalam kategori tidak berbadan hukum dengan konsekuensi tidak adanya pemisahan kekayaan pribadi pemilik Sole Proprietorship / Sole Trader dengan usahanya itu sendiri.
Tanggung jawab pemilik Sole Proprietorship / Sole Trader juga meliputi kekayaan pribadinya. Sedangkan konsep Perseroan Perorangan di Indonesia adalah berbadan hukum dengan tanggung jawab terbatas pada jumlah modal yang dinyatakan. Limitasi tanggung jawab Pemegang Saham atas Perseroan diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Jo Pasal 153J ayat (1) Undang-undang Cipta Kerja. Kemunculan Perseroan Perorangan dalam sistem hukum di Indonesia, tidak sedikit telah menimbulkan banyak keraguan, khususnya terkait profesionalitas pengelolaan Perseroan. Prinsip Check and Balance dalam pengelolaan perseroan yang tergambar dalam desain struktur Perseroan Persekutuan Modal (baik One Board System / One-Tier Management Structure / Single Tier Management Structure maupun Two Tier Board System / Two Tier Management Structure) dalam Perseroan Perorangan tidak ada lagi. Perlu dicatat, limitasi tanggung jawab Pemegang Saham atas Perseroan sendiri didorong oleh prinsip “Separate Legal Personality” yang meskipun meyakini tindakan Perseroan diwakili oleh Person, namun Perseroan tetap lah artificial person yang didudukkan sebagai entitas subyek hukum tersendiri.
Sebelumnya, sistem hukum Indonesia hanya mengakui Perusahaan Perseroan Terbatas (yang memerlukan minimal dua pemegang saham) dan Perusahaan Perseroan Terbatas Perorangan (dibatasi untuk Usaha Mikro dan Kecil). Beberapa pakar hukum berpendapat bahwa Perusahaan Perseroan Terbatas Perorangan di Indonesia mirip dengan model Usaha Perorangan / Pedagang Tunggal yang umum ditemukan di yurisdiksi Hukum Umum. Di banyak negara Common Law, Usaha Perorangan dianggap sebagai entitas non-hukum, sehingga tidak ada pemisahan aset antara pemilik dan usaha. Akibatnya, aset pribadi pemilik tetap bertanggung jawab atas kewajiban usaha. Sebaliknya, Perseroan Terbatas Perorangan Indonesia adalah entitas hukum di mana pemegang sahamnya memiliki tanggung jawab terbatas berdasarkan kontribusi modal yang dinyatakan. Translated with DeepL.com (free version)
Batasan tanggung jawab ini diatur dalam Pasal 3(1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Pasal 153J(1) Undang-Undang Cipta Kerja.1 Pengenalan Perseroan Terbatas Perseorangan telah menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait profesionalisme dalam pengelolaan korporasi. Mekanisme checks and balances yang tertanam dalam struktur manajemen Perseroan Komanditer—baik Struktur Manajemen Satu Tingkat maupun Struktur Manajemen Dua Tingkat—tidak berlaku dalam kerangka Perseroan Terbatas Perseorangan. Penting untuk dicatat bahwa pembatasan tanggung jawab pemegang saham berasal dari asas Badan Hukum Terpisah, di mana perusahaan, meskipun diwakili oleh orang perseorangan, tetap merupakan badan hukum buatan dengan kedudukan hukumnya sendiri.
Dalam dinamika implementasinya, prinsip ini muncul beberapa Landmark Decision dari beberapa lembaga peradilan yang menguji konsistensi kita dalam menerapkan prinsip “Separate Legal Personality” ketika berhadapan dengan beberapa kasus penyimpangan pengelolaan seperti Gilford Motor Co Ltd vs Horne, Smith, Stone & Knight Ltd vs Birmingham, Jones vs Lipman dll., beberapa prinsip Landmark Decision tersebut turut melahirkan Prinsip Piercing the Corporate Veil.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007, prinsip “Separate Legal Personality” dikecualikan keberlakuannya apabila terjadi kondisi sebagai berikut (1). Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi, (2). Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, (3). Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan atau (4). Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan”. Pasca ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja, pengecualian tersebut diperluas pada Pasal 153J ayat (2), khususnya dalam kondisi-kondisi sebagai berikut: (1). Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi, (2). Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad burtrk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, (3). Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau (4). pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Pengecualian dalam penerapan prinsip “Separate Legal Personality” mendorong pada pengelolaan Perseroan secara professional. Kerugian yang mungkin dialami oleh Perseroan dan / atau menjadi dialami oleh Pihak lain karena buruknya pengelolaan Perseroan, tidak mengurangi hak Pihak yang dirugikan untuk mengajukan tuntutan kepada Perseroan dan kepada Pihak-pihak yang secara langsung telah menyebabkan kerugian tersebut (baik Pengurus, Pemegang Saham, Pemilik Manfaat), sejalan dengan prinsip Piercing the Corporate Veil.
Kami memiliki Advokat yang berpengalaman dalam memberikan pendampingan dan penyelesaian perselisihan di bidang Hukum Perseroan. Setiap Advokat Kami memiliki pemahaman mendalam terhadap bentuk-bentuk badan usaha dan bentuk kerjasama bisnis—baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, Koperasi, Yayasan, Persekutuan Perdata / Maatschap, Firma, Perkumpulan, Commanditaire Vennootschap/CV, KSO/joint venture dll)—format-format pengelolaan badan usaha, pembagian tanggungjawab antar struktur badan usaha, skenario hubungan kewenangan antar Pemegang Saham / Pesero dalam penominasian dan / atau penunjukan organ, rencana bisnis dan lain-lain. Advokat Kami tersedia untuk komunikasi lebih lanjut dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.
Kami memiliki posisi yang baik untuk menawarkan saran ahli Hukum yang inovatif, tentang cara menentukan bentuk badan usaha dan bentuk kerjasama bisnis, mendirikan dan mengelolanya sesuai dengan kebutuhan Anda. Bersama ini, telah banyak bergabung klien-klien terhormat yang mempercayakan penjagaan aspek hukum usahanya melalui jasa Retainer Margono-Ismawan & Co.