Margono-Ismawan & Co memiliki spesialisasi di bidang Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan dalam perspektif hukum. Pengalaman dan latar belakang ilmu hukum dan Pelatihan Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan dari advokat Kami dapat membantu mengarahkan Klien dalam menghadapi kompleksitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Memahami Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan dapat membantu Anda dalam mempersiapkan lebih baik dalam menentukan biaya operasional, biaya produksi, harga jual, rencana ekspor-impor, estimasi waktu pemenuhan dokumen dan rencana perpajakan bisnis Anda.
Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan merupakan sumber penerimaan terbesar yang menopang pendapatan serta perekonomian negara. Karena urgensinya, hampir di seluruh negara di dunia termasuk Indonesia, mengatur peraturan Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan secara ketat, kompleks dan sangat dinamis mengikuti pasar dan target penerimaan negara.
Margono-Ismawan & Co memperhatikan dan mengutip laporan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC KEMENKEU), terkait catatan positif penerimaan Negara dari sektor kepabeanan dan cukai di tahun 2024 sebesar Rp 300,2 triliun atau tumbuh 4,9% dari penerimaan tahun sebelumnya. Dengan catatan Penerimaan bea masuk sebesar Rp 53 truliun, bea keluar Rp 20,9 triliun dan cukai Rp 226,4 triliun—penerimaan cukai terbesar bersumber dari penerimaan hasil tembakau sebesar Rp 216,9 triliun, minuman mengandung etil alkohol/MMEA Rp 9,2 triliun, dan etil alkohol / EA sebesar Rp 141,1 miliar—Catatan penerimaan tersebut telah memenuhi 93,5% dari target APBN. KEMENKEU juga mencatatkan pertumbuhan penerimaan negara di sektor Perpajakan sebesar Rp 1.932,4 Triliun atau tumbuh 3,5% dari penerimaan tahun sebelumnya (di tahun 2024, penerimaan negara bukan pajak/PNBP juga tercatat sebesar Rp 579,5 Triliun, melampau target penerimaan PNBP dalam APBN).
Pertumbuhan pada sektor kepabeanan dan cukai di tahun 2024, umumnya dipengaruhi faktor-faktor langsung seperti pertumbuhan nilai impor, penguatan kurs USD,—yang menyebabkan pertumbuhan penerimaan bea masuk—kebijakan relaksasi ekspor mineral mentah dan harga crude palm oil (CPO) yang menguat sejak Juni 2024—yang menyebabkan pertumbuhan penerimaan bea keluar—dan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan MMEA hal mana ditegaskan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers KEMENKEU terkait APBN pada awal tahun 2025.
Margono-Ismawan & Co telah terlibat dalam banyak pendampingan pendirian Perusahaan serta pendampingan aktifitas usaha Perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri dan / atau Kawasan Berikat mencatat selain faktor-faktor di atas. Margono-Ismawan & Co mencatat beberapa kebijakan pemerintah dalam mendorong pembangunan Kawasan Industri baru, peremajaan Kawasan Industri existing dan dukungan kemudahan operasional melalui status fasilitas Kawasan Berikat telah memberikan dampak positif dalam menarik banyak investor asing untuk melakukan investasi langsung (direct investment) pada pendirian dan / atau pembukaan usaha di Kawasan-kawasan Industri Indonesia.
Catatan positif kebijakan Kawasan Industri dan / atau fasilitas Kawasan Berikat tersebut juga dibenarkan oleh DJBC KEMENKEU melalui salah satu laporannya terkait kinerja 1 (satu) dasawarsa Kawasan Berikat dalam menyokong Perekonomian. Dalam Laporanya dinyatakan:
“Sepanjang tahun 2024, telah ada 1.454 Perusahaan yang aktif sebagai Perusahaan dengan penerima fasilitas Kawasan Berikat dengan kontribusi positif untuk perekonomian negara, tercatat berdasarkan hasil Kajian Penelitian Dampak Ekonomi TPB (Tempat Penimbunan Berikat) dan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) DJBC untuk periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 menunjukkan rata-rata ekspor tahunan dengan kontribusi ekspor sebesar Rp 911,10 triliun / tahun, dan mengalami persentase pertumbuhan terbesar pada masa terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2021 s.d. tahun 2022 dan serapan tenaga kerja mencapai + 1.752.042 / tahun”.
Fokus terhadap sektor Perpajakan, Margono-Ismawan & Co juga telah terlibat dalam banyak penjagaan aktifitas usaha yang dilakukan oleh banyak Pelaku usaha di Indonesia. Mencatat beberapa keluhan Pelaku Usaha sehubungan dengan Kebijakan Perpajakan di Indonesia yang dianggap “Tidak jarang menimbulkan dilemma, karena alasan target penerimaan negara seringkali pengenaan kewajiban perpajakan menyebabkan inefisiensi cash flow Perusahaan. Pun demikian, jika tidak dipatuhi akan berpotensi menimbulkan denda bagi Perusahaan yang lebih besar nilainya daripada kewajiban pajak yang dikenakan”. Oleh karenanya, dalam rangka mendukung bisnis pelaku usaha agar dapat menyeimbangkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dengan kewajiban perpajakan yang timbul dari aktifitas bisnis, perlu dilakukan tax planning yang tidak cukup dilakukan oleh ahli perpajakan saja, melainkan juga oleh ahli hukum perpajakan.
Margono-Ismawan & Co memiliki Advokat yang berpengalaman dalam memberikan pendampingan Klien-klien sehubungan dengan Kepabeanan, Cukai dan Pajak. Firma Kami juga memiliki relasi luas dengan Konsultan-konsultan Pajak, Konsultan Bisnis, Penasehat investasi dan banyak individu terpercaya dalam pengelolaan tata kelola Perusahaan. Advokat Kami tersedia untuk komunikasi lebih lanjut dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.
Margono-Ismawan & Co memiliki posisi yang baik untuk memberikan solusi yang menyeluruh untuk setiap kebutuhan perlindungan bisnis Anda khususnya terkait Kepabeanan, Cukai dan Pajak.