Sektor Pertambangan (Mineral, Batubara, Minyak dan Gas Bumi) dapat bangkit meskipun sempat diterpa gonjang-ganjing kebijakan pencabutan 2.078 (dua ribu tujuh puluh delapan) Izin Usaha Pertambangan / IUP oleh Menteri ESDM / Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia—yang secara bertahap dibatalkan pencabutannya menjadi 2.051 (dua ribu lima puluh satu) IUP saja yang dicabut, kemudian berdasarkan data terbaru November 2024, kembali diterbitkan pembatalan untuk pencabutan untuk 596 (lima ratus sembilan puluh enam) IUP—pada awal tahun 2022. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Sektor Pertambangan masih menjadi salah satu penyumbang terbesar pajak untuk APBN 2024.
Meskipun, realisasi penerimaan sektor Pertambangan sempat mengalami kontraksi terdalamnya yang mencapai 58,2%—dari periode target dan / atau periode yang sama tahun 2023 yang justru mencatatkan pertumbuhan sebesar 51,7%—yang pada semester awal 2024 yang disebabkan oleh turunnya harga komoditas. Sektor Pertambangan terus mencatatkan pertumbuhan signifikan pada semester kedua tahun 2024. (Sumber: cnbcindonesia.com, 14 November 2024, https://ikpi.or.id, 12 Desember 2024 https://news. ddtc.co.id, 8 Juli 2024).
Tingginya kebutuhan terhadap kontribusi sektor pertambangan pada penerimaan negara. Menjadi dilema tersendiri mengingat Sektor Pertambangan dan Energi (khususnya Pembangkit Listrik dengan bahan bakar fosil / batubara) menjadi penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar. Indonesia saat ini telah mengambil langkah improvisasi yang konkret untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan tetap melindungi keberlanjutan sektor pertambangan dan penerimaan negara akhirnya. Di antaranya adalah dengan transisi energi, bahan bakar fosil akan diubah ke bahan bakar yang terbarukan. Transisi ini penting dilakukan dalam rangka mitigasi tingginya emisi dari penggunaan bahan bakar fosil. Energi berbahan bakar biomassa menjadi salah satu pilihan yang dianggap dapat menggantikan bahan bakar fosil. Pilihan terhadap bahan bakar biomassa tidak terlepas dari potensi besar hutan-hutan di Indonesia yang menyimpan karbon dengan jumlah yang sangat besar.
Total vegetasi hutan di Indonesia menghasilkan biomassa jauh lebih tinggi dari negara-negara lain di Asia dan setara dengan sekitar 20% (dua puluh persen) biomassa di semua hutan tropis di Afrika. pada awal tahun 2024, Indonesia juga telah mengundangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Indonesia, Perpres ini dirilis untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi, guna mencapai target kontribusi secara Nasional menuju Net Zero Emession paling lambat di Tahun 2060.
Selain itu, Indonesaia juga terus mendorong tumbuhnya Industri kendaraan bermotor dalam melakukan konversi kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, Indonesia memberikan beberapa intensif dan kemudahan berusaha. Langkah-langkah transisi tersebut turut membuka kesempatan untuk sektor-sektor usaha yang baru.
Memanfaatkan sumber daya alam harus dilaksanakan secara bijak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap eksploitasi harus dengan tetap memperhatikan kebutuhan penggunaannya, menjaga cadangan, memastikan keseimbangan dan keberlanjutannya. Kami memberikan pendapat hukum yang komprehensif dan dukungan perlindungan dalam aspek hukum untuk setiap keputusan transaksional Anda. Seiring dengan pengalaman Kami, telah terbentuk jaringan perusahaan-perusahaan baik domestik dan internasional yang beroperasi di sektor Pertambangan, Kehutanan (termasuk Perkebunan), Kelautan / Perikanan, baik terlibat secara langsung dalam Operasi Produksi maupun Perusahaan-perusahaan penunjang pada sektor-sektor tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor Pembiayaan, persewaan alat berat, Pengolahan bahan mentah, pengangkutan dan / atau penjualan.