Hukum Lingkungan Hidup Dan Eksplorasi

Sektor Pertambangan (Mineral, Batubara, Minyak dan Gas Bumi) dapat bangkit meskipun sempat diterpa kebijakan pencabutan 2.078 (dua ribu tujuh puluh delapan) Izin Usaha Pertambangan / IUP oleh Menteri ESDM / Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

Ringkasan

Sektor Pertambangan (Mineral, Batubara, Minyak dan Gas Bumi) dapat bangkit meskipun sempat diterpa gonjang-ganjing kebijakan pencabutan 2.078 (dua ribu tujuh puluh delapan) Izin Usaha Pertambangan / IUP oleh Menteri ESDM / Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia—yang secara bertahap dibatalkan pencabutannya menjadi 2.051 (dua ribu lima puluh satu) IUP saja yang dicabut, kemudian berdasarkan data terbaru November 2024, kembali diterbitkan pembatalan untuk pencabutan untuk 596 (lima ratus sembilan puluh enam) IUP—pada awal tahun 2022. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Sektor Pertambangan masih menjadi salah satu penyumbang terbesar pajak untuk APBN 2024.

Meskipun, realisasi penerimaan sektor Pertambangan sempat mengalami kontraksi terdalamnya yang mencapai 58,2%—dari periode target dan / atau periode yang sama tahun 2023 yang justru mencatatkan pertumbuhan sebesar 51,7%—yang pada semester awal 2024 yang disebabkan oleh turunnya harga komoditas. Sektor Pertambangan terus mencatatkan pertumbuhan signifikan pada semester kedua tahun 2024. (Sumber: cnbcindonesia.com, 14 November 2024, https://ikpi.or.id, 12 Desember 2024 https://news. ddtc.co.id, 8 Juli 2024).

Tingginya kebutuhan terhadap kontribusi sektor pertambangan pada penerimaan negara. Menjadi dilema tersendiri mengingat Sektor Pertambangan dan Energi (khususnya Pembangkit Listrik dengan bahan bakar fosil / batubara) menjadi penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar. Indonesia saat ini telah mengambil langkah improvisasi yang konkret untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan tetap melindungi keberlanjutan sektor pertambangan dan penerimaan negara akhirnya. Di antaranya adalah dengan transisi energi, bahan bakar fosil akan diubah ke bahan bakar yang terbarukan. Transisi ini penting dilakukan dalam rangka mitigasi tingginya emisi dari penggunaan bahan bakar fosil. Energi berbahan bakar biomassa menjadi salah satu pilihan yang dianggap dapat menggantikan bahan bakar fosil. Pilihan terhadap bahan bakar biomassa tidak terlepas dari potensi besar hutan-hutan di Indonesia yang menyimpan karbon dengan jumlah yang sangat besar.

Total vegetasi hutan di Indonesia menghasilkan biomassa jauh lebih tinggi dari negara-negara lain di Asia dan setara dengan sekitar 20% (dua puluh persen) biomassa di semua hutan tropis di Afrika. pada awal tahun 2024, Indonesia juga telah mengundangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Indonesia, Perpres ini dirilis untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi, guna mencapai target kontribusi secara Nasional menuju Net Zero Emession paling lambat di Tahun 2060.


Selain itu, Indonesaia juga terus mendorong tumbuhnya Industri kendaraan bermotor dalam melakukan konversi kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, Indonesia memberikan beberapa intensif dan kemudahan berusaha. Langkah-langkah transisi tersebut turut membuka kesempatan untuk sektor-sektor usaha yang baru.

Memanfaatkan sumber daya alam harus dilaksanakan secara bijak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap eksploitasi harus dengan tetap memperhatikan kebutuhan penggunaannya, menjaga cadangan, memastikan keseimbangan dan keberlanjutannya. Kami memberikan pendapat hukum yang komprehensif dan dukungan perlindungan dalam aspek hukum untuk setiap keputusan transaksional Anda. Seiring dengan pengalaman Kami, telah terbentuk jaringan perusahaan-perusahaan baik domestik dan internasional yang beroperasi di sektor Pertambangan, Kehutanan (termasuk Perkebunan), Kelautan / Perikanan, baik terlibat secara langsung dalam Operasi Produksi maupun Perusahaan-perusahaan penunjang pada sektor-sektor tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor Pembiayaan, persewaan alat berat, Pengolahan bahan mentah, pengangkutan dan / atau penjualan.

  1. Mendampingi Klien dalam tahap pengurusan Perizinan Izin Usaha di Sektor Pertambangan, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), untuk seluruh tahapan Pertambangan meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Termasuk untuk melengkapi Izin-izin penunjang dan / atau persyaratan-persyaratan lainnya seperti Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), Izin Penggunaan / Pembuatan Jalan Koridor, AMDAL, rencana reklamasi, RKAB dll.

  2. Mendampingi Klien dalam:
    • Pembuatan / Review Perjanjian Kerjasama dengan Pemilik IUP dan / atau IUJP lainnya, Perjanjian Kemitraan dengan Perorangan (Ahli di bidang Pertambangan), Pembuatan / Review Perjanjian sehubungan dengan sewa / pembelian Alat Berat, Perjanjian Penjualan Produksi Pertambangan, dll.
    • Pemberian Nasihat Hukum sehubungan dengan Pemilihan Format bisnis dengan Pihak Lain, seperti pembentukan Kerjasama Operasi (KSO), dll.
    • Pemeriksaan latar belakang (background checking) atas potensial rekanan bisnis dari Klien*, termasuk di dalamnya adalah Penyusunan Perjanjian Kerahasiaan (non disclosure agreement).
    • Pengelolaan dan Pemantauan berkala Akun Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), Akun Minerba One Data Indonesia (MODI) dll.
    • Akuisisi Lahan, restrukturisasi proyek dan pendanaan dll.
    • Pendampingan dalam Aksi Korporasi Perseroan, termasuk dalam menyiapkan pemenuhan persyaratan Pra-Perubahan Data Perseroan (Perubahan Pemegang Saham, Struktur Permodalan, Direksi dan Komisaris) untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM (jika disyaratkan secara khusus).

  3. Pendampingan Internal Perusahaan sehubungan Penyelesaian Sengketa Hukum (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara).
    Kami juga memberikan Jasa Hukum, termasuk namun tidak terbatas pada Sektor Perikanan seperti Pendampingan dalam pengurusan Surat izin usaha perikanan (SIUP), Surat izin penangkapan ikan (SIPI), Surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), Surat izin berlayar, Surat laik operasi kapal perikanan dari Pengawas Perikanan, dll., Sektor Minyak dan Gas Bumi seperti Kontrak Kerjasama di sektor Minyak dan Gas Bumi (Kontrak sebagai kontraktor eksplorasi dan eksploitasi, Kontrak Bagi Hasil dll), Pengurusan Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui jaringan pipa, Izin Usaha Penyimpanan, Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui jaringan pipa, dll. Kehutanan, untuk pengurusan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), dll., Perkebunan, untuk pengurusan Izin Usaha Perkebunan, pembebasan lahan dll., Kelautan, Izin Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Usaha Sumber Daya Kelautan seperti Wisata Bahari dll. Termasuk perizinan dalam penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon, seperti mendampingi dan memberikan pendapat hukum sehubungan proyek restorasi ekosistem, usulan pertukaran karbon nasional Indonesia, penangkapan karbon, kegiatan perdagangan karbon sukarela, persyaratan perdagangan karbon luar negeri.
    Carrier Vessel Permit (SIKPI), Sailing permits, seaworthiness certifications from the Fisheries Supervisory Agency, and other operational licenses. Oil and Gas Sector, Drafting/reviewing cooperation contracts in the Oil and Gas sector, including Production Sharing Contracts (PSC) and other operational agreements. Processing licenses for Processing business, Natural gas transportation via pipelines, Natural gas storage, Natural gas trading via pipelines, Forestry Sector, Permits including Timber Forest Product Utilization Permit (IUPHHK), Non-Timber Forest Product Utilization Permit (IUPHHBK), Timber Forest Product Harvesting Permit (IPHHK). Plantation Sector, Plantation Business Licenses, land acquisition, and related permits. Marine Sector, Permits for Seawater Space Utilization, Marine Resource Use Licenses (e.g., marine tourism), Carbon Capture and Environmental Restoration Legal assistance for Ecosystem restoration projects, Indonesia National Carbon Exchange proposals, Carbon capture activities, Voluntary carbon trading, Foreign carbon trading requirements.
  1. Mendampingi dan mewakili Klien—yang merupakan Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) komoditi Nikel—dalam menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Perusakan Lingkungan Hidup yang Menimbulkan Kerugian Lingkungan Hidup yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dengan Nilai Kerugian dituntut sebesar kurang lebih Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk kerugian ekologis, Kerugian Ekonomis dan Kerugian untuk penggantian biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup. Perkara dimenangkan oleh Perusahaan dengan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

  2. Mendampingi dan mewakili Klien—yang merupakan Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditi Nikel—atas dugaan tindak pidana “mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah” yang dilakukan oleh korporasi. Dugaan tindak pidana dilakukan oleh korporasi tidak terbukti.

  3. Mendampingi dan mewakili Klien—yang merupakan Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) komoditi Pasir Kuarsa dalam membuat kerjasama pembiayaan operasi produksi pertambangan dengan Investor, berikut dengan skema pengangkutan dan penjualan melalui Anak Perusahaan dan / atau Afiliasi.

  4. Mendampingi Klien yang merupakan Perusahaan bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit—berdomisili di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi—atas dugaan telah dilakukannya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup—”Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”— yang diduga dilakukan oleh Korporasi, dalam peristiwa kebakaran lahan perkebunan sawit dan hutan (KARHUTLA), dengan ancaman pidana pokok denda sebesar Rp 2.500.000.000.00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh Korporasi. Andi berhasil membuktikan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, Majelis Hakim perkara a quo menjatuhkan Amar Putusan Bebas (vrijspraak).

 

Membutuhkan Informasi Lebih Lanjut? Ketahui lebih lanjut detail Jasa Hukum Kami dalam sektor Lingkungan Hidup dan Eksplorasi Sumber Daya Alam Berbasis Keberlanjutan (Pertambangan Mineral, Batubara, Minyak dan Gas Bumi, Kehutanan, Perkebunan, Kelautan dan / Perikanan) dengan mengirimkan pertanyaan kepada Kami. Kami akan menghubungi Anda sesegera mungkin.

Scroll to Top