Kami menyediakan jasa hukum Foreign Direct Investment (FDI) yang praktis dan berorientasi bisnis bagi investor asing dan perusahaan asing dalam melakukan dan menjalankan investasi di Indonesia.
Sebagai firma hukum investasi yang berpengalaman, kami mendampingi klien dalam berbagai aspek FDI, termasuk entry strategy, structuring, joint venture, dan transaksi lintas negara, dengan fokus pada kepastian hukum, kepatuhan regulasi, dan mitigasi risiko yang efektif. Layanan kami mencakup pendirian dan perizinan PT PMA, restrukturisasi investasi dan korporasi, kepatuhan regulasi berkelanjutan, review aspek bisnis dan operasional (ketenagakerjaan, perizinan, dan kerja sama mitra), serta pendampingan transaksi investasi dan exit. Pendekatan kami sederhana, efisien, dan selaras dengan tujuan komersial klien.