Kesehatan dan Farmasi

Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan) dalam salah satu program di stasiun televisi swasta menyatakan terkait dengan Kementerian Kesehatan yang sedang menargetkan akselerasi penggunaan Artificial Intelligence, Robotic, dan Bio Teknologi di Sektor Kesehatan.

Ringkasan

Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan) dalam salah satu program di stasiun televisi swasta menyatakan terkait dengan Kementerian Kesehatan yang sedang menargetkan akselerasi penggunaan Artificial Intelligence, Robotic, dan Bio Teknologi di Sektor Kesehatan. Khusus terkait akselerasi penggunaan dan pengembangan Artificial Intelligence di Sektor Kesehatan, pada awal Mei 2025 nampaknya mendapatkan kabar baik setelah Bill Gates dalam kunjungannya ke Indonesia juga menyinggung terkait perlunya pengembangan dan penggunaan Artifial Intelligence di sektor Kesehatan saat ini, Gates menyatakan penggunaan Artifial Intelligence di sektor Kesehatan juga telah terbukti banyak membantu dalam mempercepat proses penelitian di bidang medis, hingga mendorong pada penemuan dan penciptaan vaksin serta inovasi pada alat-alat medis modern.

Lebih jauh dalam aspek Pelayanan Kesehatan, Artifial Intelligence juga terbukti membantu dalam mempercepat proses diagnostik suatu penyakit. Gates menutup uraiannya dengan kembali menegaskan keyakinannya akan Artifial Intelligence yang dalam beberapa dekade kedepan dapat membantu dalam pemberantasan penyakit menular seperti polio, campak, dan malaria. Target akselerasi penggunaan dan / atau pengembangan Artificial Intelligence tidak hanya terjadi di Indonesia, beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Cina yang telah terlebih dahulu menetapkan penggunaan dan / atau pengembangan Artificial Intelligence sebagai salah satu program utamanya sebagian lain seperti Brazil dan Inggris lebih jauh telah membentuk, menyediakan dan / atau membuka regulatory dan / atau software sandbox khusus untuk Artificial Intelligence.

Indonesia saat ini belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur terkait dengan Artificial Intelligence dan / atau Artificial Intelligence di sektor Kesehatan. Saat tulisan ini dibuat (08 Mei 2025), hanya Uni Eropa yang telah secara khusus mengesahkan peraturan perundang-undangan terkait Artificial Intelligence, melalui Artificial Intelligence Act (Regulation European Union 2024/1689 of The European Parliament and ff The Council of 13 June 2024).
Secara umum Artificial Intelligence muncul dalam dua format:

  1. Artifial Intelligence yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai komponen dari suatu produk (melekat pada perangkat keras), seperti Artificial Intelligence yang melekat pada kendaraan untuk mengemudi otomatis.

  2. Artificial Intelligence yang merupakan suatu produk tersendiri, seperti Artificial Intelligence dalam bentuk perangkat lunak (software) untuk pengenalan wajah (Face Recognition).

Artificial Intelligence Act, Pasal 6 mengatur secara khusus terkait ketentuan dan kategori Artificial Intelligence yang beresiko tinggi, di antara indikator resiko tinggi pada Artificial Intelligence adalah sebagai berikut:

  1. Artifial Intelligence dimaksudkan untuk digunakan sebagai komponen keselamatan dari suatu produk atau Artificial Intelligence tersebut merupakan suatu produk keselamatan tersendiri, dimana produk tersebut masuk dalam kategori produk-produk khusus dengan regulasi harmonisasi Uni Eropa sebagaimana dimuat dalam Lampiran I Artificial Intelligence Act, seperti Peralatan Medis, Kendaraan dll. Seluruh produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Artificial Intelligence Act komponen keselamatannya harus menjalani penilaian kesesuaian oleh pihak ketiga sebelum dapat dipasarkan atau digunakan, sesuai dengan regulasi harmonisasi Uni Eropa yang tercantum dalam Lampiran I Artificial Intelligence Act.

  2. Artificial Intelligence sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Artificial Intelligence Act. Produk-produk di dalam Lampiran III Artificial Intelligence Act merupakan Produk yang dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan, keselamatan, atau hak-hak fundamental orang perseorangan, atau produk tersebut secara material dapat mempengaruhi hasil pengambilan keputusan. Seperti Artificial Intelligence yang digunakan untuk komponen keselamatan dalam pengelolaan dan pengoperasian infrastruktur kritikal, seperti lalu lintas jalan, penyediaan air, gas, atau listrik.

 

MARGONO-ISMAWAN & CO LAW FIRM mendukung penuh rencana Pemerintah Indonesia dalam mengakselerasi penggunaan dan pengembangan Artificial Intelligence di Sektor Kesehatan. Pun demikian Kami menilai perlu ada pengaturan khusus terkait penggunaan dan pengembangan Artificial Intelligence di Indonesia, yang tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Kesehatan yang berlaku serta aspek-aspek budaya, norma kesopanan, nilai-nilai keadilan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Artificial Intelligence Act sebagaimana ringkasannya telah diuraikan di atas, kiranya dapat dijadikan bacaan awal bagaimana Artificial Intelligence diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Saat ini, MARGONO-ISMAWAN & CO LAW FIRM tengah berkolaborasi dengan beberapa Jaringan Rumah Sakit, Jaringan Pedagang Besar Farmasi dan Perusahaan IT terkemuka di Indonesia untuk mengembangkan Software untuk Purchasing Obat Otomatis yang terintegrasi dengan database stok obat, daftar pasien rawat berikut rencana tindakan, kunjungan pasien rawat jalan, daftar penyakit (rekam medis) di rumah sakit dengan Artificial Intelligence yang dapat membuat analisis (pola) atas kebutuhan obat dan rencana pembelian obat kepada Pedagang Besar Farmasi, Artificial Intelligence ini diproyeksikan untuk mencegah pengadaan obat yang tidak perlu, mark up, meningkatkan profit rumah sakit.

Kami memiliki Advokat yang berpengalaman dalam memberikan pendampingan dan penyelesaian perselisihan di bidang Hukum Kesehatan. Setiap Advokat Kami memiliki pemahaman mendalam terhadap format-format bisnis Perusahaan yang bergerak di bidang kefarmasian seperti Rumah Sakit, Pedagang Besar Farmasi, Alat Kesehatan dll., Advokat Kami tersedia untuk komunikasi lebih lanjut dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.

Kami memiliki posisi yang baik untuk menawarkan saran ahli hukum Kesehatan, tentang cara menyelesaikan perselisihan hukum, membangun kerjasama, dan mengkonstruksikan solusi yang menyeluruh untuk setiap kebutuhan Anda.

    1. Pemberian Nasihat / Pendapat Hukum di bidang Hukum Kesehatan.

    2. Mendampingi Klien dalam pengelolaan dan pengoperasian Rumah Sakit di dalam:
      • Pengurusan Perizinan
      • Pembuatan dan harmonisasi Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), Peraturan Internal Korporasi (Corporate By Laws), Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Keputusan Menteri Kesehatan RI.
      • Pembuatan dan review Perjaanjian antara Rumah Sakit dengan Perusahaan Asuransi, Perjanjian dengan Perusahaan yang bergerak sebagai Third Party Administrator (TPA) dalam pengelolaan dan pemrosesan asuransi Kesehatan, Perjanjian dengan Perusahaan Pedagang Besar Farmasi, Perusahaan alat Kesehatan, Perusahaan Penyedia Aplikasi dll.
      • Penyelesaian perselisihan sehubungan dengan Pelayanan Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan, dll.
      • Pengembangan bisnis untuk bidang usaha yang berada di lingkup yang serumpunnya seperti Aktivitas Klinik Swasta (KBLI 86105) dll.

    3. Assisting Clients engaged in Pharmaceutical Wholesale and Medical Device Distribution in licensing, contract drafting, and contract review.
  1. Mendampingi Klien-klien yang merupakan Perseroan Terbatas yang mengelola dan mengoperasikan Rumah Sakit dan / atau Jaringan Rumah Sakit terpercaya di dalam:
    • Pembuatan draf Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), Peraturan Internal Korporasi (Corporate By Laws), Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Keputusan Menteri Kesehatan RI.
    • Pembuatan dan review kontrak antara Rumah Sakit dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Besar Farmasi, Perusahaan Alat Kesehatan, Perusahaan yang bergerak sebagai Third Party Administrator (TPA) dalam pengelolaan dan pemrosesan asuransi kesehatan.

  2. Mendampingi Klien yang merupakan Rumah Sakit swasta terpercaya di dalam penyelesaian perselisihan sehubungan dengan:
    • Dugaan adanya Malpraktik yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dalam tindakan operasi Hernia Inkarserata (terjadi ketika isi kantong hernia terjebak dan tidak dapat kembali ke dalam rongga perut) dan Hernia Strangulata (terjadi ketika selain terjebak, isi hernia juga mengalami gangguan aliran darah, yang bisa menyebabkan kematian jaringan).
    • Dugaan adanya penyimpangan kontrak kerja dan / atau etika yang dilakukan Tenaga Kesehatan.
    • Dugaan adanya pemberitaan berita bohong (hoax) sehubungan dengan tuduhan penelantaran pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

  3. Mendampingi Klien dalam kolaborasi pengembangan Software untuk Purchasing Obat Otomatis yang terintegrasi dengan database stok obat, daftar pasien rawat berikut rencana tindakan, kunjungan pasien rawat jalan, daftar penyakit (rekam medis) di rumah sakit dengan Artificial Intelligence yang dapat membuat analisis atas kebutuhan obat dan rencana pembelian obat kepada Pedagang Besar Farmasi, Artificial Intelligence ini diproyeksikan untuk mencegah pengadaan obat yang tidak perlu, mark up, meningkatkan profit rumah sakit.
Scroll to Top