Peraturan ini sekaligus mengubah perspektif lama terhadap korporasi selaku pelaku tindak pidana yang sebelumnya ditolak dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda—yang menjadi landasan pembentukan KUHP yang saat ini berlaku—, sebagai catatan Wetboek van Strafrecht disusun dengan menganut asas / doktrin societas delinquere non potest (korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana). Pergeseran beberapa pilihan asas / doktrin sebagaimana tersebut di atas menjadi salah satu alasan perlunya melakukan revisi atas KUHP.
Peraturan ini sekaligus mengubah perspektif lama terhadap korporasi selaku pelaku tindak pidana yang sebelumnya ditolak dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda—yang menjadi landasan pembentukan KUHP yang saat ini berlaku—, sebagai catatan Wetboek van Strafrecht disusun dengan menganut asas / doktrin societas delinquere non potest (korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana). Pergeseran beberapa pilihan asas / doktrin sebagaimana tersebut di atas menjadi salah satu alasan perlunya melakukan revisi atas KUHP.
Saar ini, telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (untuk selanjutnya disebut KUHP REVISI). KUHP REVISI ini akan mulai berlaku terhitung setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan. Selain merespon pergeseran pilihan asas / doktrin hukum, KUHP REVISI juga turut mengenalkan beberapa delik pidana baru seperti Pidana Pemurtadan (Apostasy) pada Pasal 302 KUHP REVISI, dan
Beberapa delik pidana—dalam KUHP REVISI— di antaranya yang cukup kontroversial bahkan telah diajukan Permohonan Pengujian Konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi sebelum keberlakuannya, Kami mencatat—pertanggal 07 Maret 2025—saja telah diregister dan diputus 8 (delapan) Permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945 khususnya atas Pasal-pasal yang mengatur delik pidana terkait Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433, Fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434, tindak pidana penyerangan kehormatan dan penghinaan presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1), Demonstrasi sebagaimana diatur dalam (Pasal 256), tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604, Pidana Mati sebagaimana diatur dalam (Pasal 100 ayat (1)), Tindak Pidana pemberian keterangan selain dari keadaan yang sebenarnya yang dilakukan oleh seorang Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 509, Pemurtadan (Apostasy) sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat 1), Penggunaan Lambang Negara untuk tujuan selain diatur dalam undang-undang (Pasal 237 huruf c). Seluruhnya diputus Tidak Dapat Diterima dengan alasan Premature, undang-undang yang diujikan belum berlaku.
Advokat Kami memiliki pemahaman mendalam terhadap Hukum Pidana dan pengalaman yang luas, baik dalam mendampingi Klien selaku terduga pelaku tindak pidana dalam menghadapi proses penegakkan hukum pidana atasnya atau pengalaman dalam mendampingi Klien selaku korban untuk menyampaikan laporan / aduan atas tindak pidananya yang dilakukan terhadapnya.
Advokat kami juga telah banyak berhadapan dan terbiasa berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum lintas intansi, baik dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH), Kejaksaan, Pengadilan dll. Kami memiliki posisi yang baik untuk menawarkan saran ahli hukum Pidana, tentang cara menyelesaikan permasalahan hukum Anda.