Hukum Pidana

Pada tahun 2016, Indonesia mengundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.

Ringkasan

Peraturan ini sekaligus mengubah perspektif lama terhadap korporasi selaku pelaku tindak pidana yang sebelumnya ditolak dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda—yang menjadi landasan pembentukan KUHP yang saat ini berlaku—, sebagai catatan Wetboek van Strafrecht disusun dengan menganut asas / doktrin societas delinquere non potest (korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana). Pergeseran beberapa pilihan asas / doktrin sebagaimana tersebut di atas menjadi salah satu alasan perlunya melakukan revisi atas KUHP.

Peraturan ini sekaligus mengubah perspektif lama terhadap korporasi selaku pelaku tindak pidana yang sebelumnya ditolak dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda—yang menjadi landasan pembentukan KUHP yang saat ini berlaku—, sebagai catatan Wetboek van Strafrecht disusun dengan menganut asas / doktrin societas delinquere non potest (korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana). Pergeseran beberapa pilihan asas / doktrin sebagaimana tersebut di atas menjadi salah satu alasan perlunya melakukan revisi atas KUHP.

Saar ini, telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (untuk selanjutnya disebut KUHP REVISI). KUHP REVISI ini akan mulai berlaku terhitung setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan. Selain merespon pergeseran pilihan asas / doktrin hukum, KUHP REVISI juga turut mengenalkan beberapa delik pidana baru seperti Pidana Pemurtadan (Apostasy) pada Pasal 302 KUHP REVISI, dan

Beberapa delik pidana—dalam KUHP REVISI— di antaranya yang cukup kontroversial bahkan telah diajukan Permohonan Pengujian Konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi sebelum keberlakuannya, Kami mencatat—pertanggal 07 Maret 2025—saja telah diregister dan diputus 8 (delapan) Permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945 khususnya atas Pasal-pasal yang mengatur delik pidana terkait Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433, Fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434, tindak pidana penyerangan kehormatan dan penghinaan presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1), Demonstrasi sebagaimana diatur dalam (Pasal 256), tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604, Pidana Mati sebagaimana diatur dalam (Pasal 100 ayat (1)), Tindak Pidana pemberian keterangan selain dari keadaan yang sebenarnya yang dilakukan oleh seorang Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 509, Pemurtadan (Apostasy) sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat 1), Penggunaan Lambang Negara untuk tujuan selain diatur dalam undang-undang (Pasal 237 huruf c). Seluruhnya diputus Tidak Dapat Diterima dengan alasan Premature, undang-undang yang diujikan belum berlaku.

Advokat Kami memiliki pemahaman mendalam terhadap Hukum Pidana dan pengalaman yang luas, baik dalam mendampingi Klien selaku terduga pelaku tindak pidana dalam menghadapi proses penegakkan hukum pidana atasnya atau pengalaman dalam mendampingi Klien selaku korban untuk menyampaikan laporan / aduan atas tindak pidananya yang dilakukan terhadapnya.

Advokat kami juga telah banyak berhadapan dan terbiasa berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum lintas intansi, baik dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH), Kejaksaan, Pengadilan dll. Kami memiliki posisi yang baik untuk menawarkan saran ahli hukum Pidana, tentang cara menyelesaikan permasalahan hukum Anda.

  1. Memberikan Nasihat / Pendapat Hukum, advokasi (pembelaan), pendampingan kepada Klien dalam membela hak-hak dan kepentingannya—baik sebagai korban, Saksi dan / atau Terduga Pelaku Tindak Pidana—di hadapan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, baik dalam tahapan Penyelidikan, Penyidikan dan Seluruh tahapan Persidangan (Pengadilan Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi, Kasasi di Mahkamah Agung, maupun Peninjauan Kembali, jika ditempuh)

  2. Bantuan jasa hukum mencakup seluruh perkara-perkara tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai delik pidana umum sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Perubahannya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, serta delik pidana khusus sebagaimana diatur dalam beberapa undang-undang secara tersendiri.

  3. Kami memiliki Spesialisasi untuk penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana khusus di Sektor Pertambangan, Kehutanan (Lingkungan Hidup), Perikanan, Keimigrasian, Kesehatan, Praktik Kedokteran, Informasi dan Transaksi Elektronik, Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang.
  1. Mendampingi dan mewakili Klien—yang merupakan Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditi Nikel—atas dugaan tindak pidana “mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah” yang dilakukan oleh korporasi. Dugaan tindak pidana dilakukan oleh korporasi tidak terbukti.

  2. Mendampingi Klien yang merupakan Perusahaan bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit—berdomisili di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi—atas dugaan telah dilakukannya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup—”Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”— yang diduga dilakukan oleh Korporasi, dalam peristiwa kebakaran lahan perkebunan sawit dan hutan (KARHUTLA), dengan ancaman pidana pokok denda sebesar Rp 2.500.000.000.00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh Korporasi. Andi berhasil membuktikan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, Majelis Hakim perkara a quo menjatuhkan Amar Putusan Bebas (vrijspraak).

  3. Mendampingi Klien selaku Bupati salah satu kabupaten di Indonesia, dalam menghadapi proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga persidangan di Komisi Pemberantasan Korupsi pengadilan atas dugaan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Silakan kirimkan pertanyaan kepada kami tentang kebutuhan Anda, dan kami akan menghubungi Anda sesegera mungkin.
Membutuhkan Informasi Lebih Lanjut?

Scroll to Top