Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kami memiliki Advokat yang berpengalaman dalam memberikan pendampingan dalam restrukturisasi, kepailitan dan penyelesaian tagihan gagal bayar.

Ringkasan

Implementasi ketat atas doktrin Separate Legal Entity, Fiduciary Duty, Business Judgement Rule tercatat telah mendorong munculnya beberapa modus kecurangan yang dilakukan oleh Pengurus, Pemegang Saham dan / atau Pemilik Manfaat untuk menggunakan Perseroan sebagai selubung dari tindakan curang yang merugikan Pihak Lain, seperti membuat perjanjian kredit oleh, untuk, dan atas nama Perseroan dengan tujuan mengemplang, dll. Beberapa Landmark Decision menawarkan pendekatan dan parameter mutakhir untuk mengejar pertanggungjawaban Pengurus, Pemegang Saham dan / atau Pemilik Manfaat berdasarkan doktrin Piercing the corporate veil.

Selain pendekataan doktrin hukum, praktik umum bisnis menawarkan pendekatan yang lebih sederhana dalam memastikan terlaksananya prestasi dari sebuah perjanjian yang dibuat oleh, untuk, dan atas nama Perseroan, umumnya melalui pengikatan harta Pengurus, Pemegang Saham dan / atau Pemilik Manfaat (selanjutnya disebut “Harta / Aset Pihak Ketiga”) dengan jaminan kebendaan.

Implementasi doktrin Separate Legal Entity di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan pembuktian sederhananya, tidak mengakomodir upaya penuntutan tanggung jawab Pengurus, Pemegang Saham dan / atau Pemilik Manfaat atas utang-utang gagal bayar Perseroan berdasarkan doktrin Piercing the corporate veil. Rumusan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2024)—“Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan”—secara gramatikal juga telah mengeluarkan Harta / Aset atas nama Pihak Ketiga untuk dapat dicantumkan dalam daftar Harta Perseroan Pailit.

Pun demikian, dewasa ini beberapa Putusan di Lingkungan Pengadilan Niaga telah menyetujui untuk dimasukkannya Harta / Aset atas nama Pihak Ketiga ke dalam daftar Harta Perseroan Pailit untuk beberapa kondisi seperti; adanya Persetujuan dari Pihak Ketiga untuk menjadikan Harta—dari hartanya sendiri—sebagai pelunasan utang-utang Perseroan yang dibuktikan di antaranya dengan adanya Akta Pengikatan Hak Tanggungan (APHT) dan / atu Jaminan pribadi (borgtocht), adanya bukti konkret yang menunjukan perolehan Harta atas nama Pihak Ketiga tersebut adalah menggunakan uang Perseroan, hal mana dapat dilihat dalam Laporan Keuangan Perseroan, dll.
Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 23 November 2023 yang telah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 122/2023), PMK 122/2023 yang diharapkan dapat “meningkatkan pelayanan lelang, mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum” dalam perjalanan implementasinya justru dianggap telah sedikit menghambat proses penyelesaian kepailitan, karena telah mengeluarkan hak Kurator dalam mengajukan Permohonan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilaksanaannya Lelang Eksekusi / penjualan umum harta pailit atas nama Pihak Ketiga yang dicantumkan dalam daftar boedel pailit. Kurator tetap dapat melakukan penjualan di bawah tangan sepanjang harta milik pihak ketiga tersebut dimasukkan dalam daftar harta pailit dan telah menadapatkan persetujuan hakim pengawas.

Kami memiliki Advokat yang berpengalaman dalam memberikan pendampingan dalam restrukturisasi, kepailitan dan penyelesaian tagihan gagal bayar. Advokat Kami tersertifikasi dan terdaftar sebagai Anggota pada Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan Anggota International Association of Restructuring, Insolvency & Bankruptcy Professionals (Insol International), yang memastikan setiap Advokat Kami memiliki pemahaman mendalam terhadap aspek-aspek hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Advokat Kami tersedia untuk komunikasi lebih lanjut dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.
Kami memiliki posisi yang baik untuk memberikan solusi yang menyeluruh untuk setiap kebutuhan Anda.

  1. Mendampingi dan mewakili Klien di dalam mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU / Restrukturisasi) dan Kepailitan.
  2. Menjadi Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU / Restrukturisasi) atau menjadi Kurator dalam Proses Kepailitan.
  3. Mendampingi Klien selaku Termohon di dalam proses Persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU / Restrukturisasi) dalam mengajukan perlawanan atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Kreditor atau Pemohon PKPU.
  4. Mendampingi Klien selaku Termohon Pailit (Debitor) dalam mengajukan perlawanan atas permohonan Kepailitan yang diajukan oleh Kreitor atau Pemohon Pailit.
  5. Mendampingi Klien yang telah diputus dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk berkomunikasi dengan Tim Pengurus, Hakim Pengawas dan Para Kreditor dalam melaksanakan verifikasi utang, termasuk dalam hal ini mengajukan Proposal Perdamaian (Homologasi)
  6. Mendampingi Klien yang telah diputus Pailit untuk mengajukan Proposal Perdamaian, pencarian Investir dan/atau pemberesan harta Pailit dalam hal tidak tercapainya Perdamaian pencarian investor dll.
  1. Mendampingi dan mewakili klien dalam mengajukan Permohonan Restrukturisasi / Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan atas:
    • Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Utara pemegang HGU dengan luasan areal perkebunan mencapai 9.444.80 hektar.
    • Pribadi seorang Pengusaha yang dikenal luas sebagai investor saham yang kontroversial—banyak catatan Cornering saham dan catatan lain sehubungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang—sekaligus Pemegang Saham dan Direktur Utama dari sebuah Perseroan yang bergerak di bidang Properti & Real Estat dengan landbank properti strategis lebih dari 4.900 (empat ribu sembilan ratus) hektar dan sempat melantai di bursa.
  2. Menjadi Kurator & Pengurus dalam Proses restrukturisasi / Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan dari salah satu Perusahaan yang bergerak di:
    • Bidang food and beverage berdomisili di Kabupaten Bogor.
    • Bidang konstruksi—sekaligus pengembang dan pengelola apartement—yang berdomisili di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
    • Bidang Perkebunan dan Pengolahan Sawit di Malinau, Kalimantan Timur.
Scroll to Top