Hukum Asuransi

Perjanjian asuransi merupakan suatu perjanjian yang mempunyai kekhususan/kekhasan tersendiri.

Ringkasan

Perjanjian Asuransi yang bersifat untung-untungan (“konsovereenkomst” suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung-ruginya baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti) sebagaimana diatur dalam Pasal 1774 KUHPerdata memiliki konsekuensi hukum pada keharusan Perjanjian Asuransi untuk memenuhi asas-asas tertentu di antaranya prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (principle of insurable interest), prinsip ganti rugi (principle of indemnity), prinsip iktikad baik (principle of utmost good faith / uberrimae fidei), dan prinsip subrogasi (priciple of subrogation), yang keseluruhan prinsip tersebut esensinya sejalan dengan Pasal 250, Pasal 251, Pasal 252, Pasal 253, dan Pasal 284 KUHD. Sehubungan dengan prinsip iktikad baik (principle of utmost good faith / uberrimae fidei) sebagaimana di atur dalam Pasal 251 KUHD.

Awal tahun 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 sehubungan dengan Pengujian Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang / KUHD (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Pemohon Pengujian Undang-Undang menilai, Pasal 251 KUHD tersebut diajukan dengan alasan Pasal 251 KUHD merujuk kepada Asas Perlindungan Penanggung, dalam hukum asuransi—asas ini dianggap sebagai original intent dari Pasal 251, Asas ini digunakan dan dipopulerkan oleh Hakim Agung Inggris bernama Scrutton L. J dalam perkara Rozannes vs Bowen tahun 1982, pada pokoknya “as the underwriter knows nothing and the man who comes to him yo ask him to insure knows everything, it is the duty of the assured..., to make a full disclosure to the underwriter without being asked of all the material circumstances”.

Asas Perlindungan Penanggung dalam implementasinya telah memberikan hak bagi Perusahaan Asuransi (Penanggung) untuk membatalkan polis secara sepihak dan serta merta apabila Tertanggung diduga memberikan pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau menyembunyikan keadaan yang bersifat fakta material (material facts) yang dapat mempengaruhi keputusan persetujuan permohonan pertanggungan jika fakta material tersebut diketahu pada saat penilaian resiko / underwriting oleh Asuransi sebelum terbitnya penolakan atau akseptasi pertanggungan.

Rumusan Pasal 251 KUHD yang mengandung Asas Perlindungan Penanggung telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan / atau perlindungan hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi Tertanggung. Perusahaan Asuransi dianggap tidak jarang digunakan untuk tidak memberikan edukasi yang cukup kepada Tertanggung dalam pengungkapan fakta material (material facts) di fase penilaian resiko / underwriting hingga terbitnya akseptasi pertanggungan. Namun, setelah Premi dibayar oleh Tertanggung, Perusahaan Asuransi selaku Penanggung, akan mulai membuat alasan-alasan untuk pembatalan Polis dan / atau pembatalan manfaat Polis (manfaat polis hilang)—jika resiko yang ditanggung dalam Polis atau klaim sudah diajukan—dengan alasan Tertanggung tidak memberitahukan fakta material (material facts).


Setelah mendengar keterangan dan / atau membaca keterangan dari berbagai lintas instansi. Mahkamah Konstisusi menilai Pasal 251 KUHD yang dimohonkan a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (Inkonstitusional Bersyarat) sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”.

Kami mencatat, Industri Asuransi menunjukkan peningkatan yang signifikan, pukulan Covid-19 yang sempat menggoyahkan beberapa Perusahaan Asuransi Umum dan / atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Kredit, Asuransi Kesehatan dan Asuransi Jiwa, beranjak bangkit setelah munculnya beberapa platform online yang menyediakan kemudahan dalam penelusuran dan pemasaran produk-produk Asuransi. Selain itu, meningkatnya industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) dan meningkatnya transaksi jual beli pada Marketplace / E-Commerce turut mendorong pada tumbuhnya market untuk beberapa produk asuransi yang memberikan perlindungan pada gagal bayar kredit dan / atau produk asuransi yang memberikan perlindungan pada pengiriman barang.

Kami memiliki Advokat yang berpengalaman dalam memberikan pendampingan dan penyelesaian perselisihan di bidang Hukum Perasuransian. Setiap Advokat Kami memiliki pemahaman mendalam terhadap format-format bisnis Perusahaan Asuransi dan / atau Reasuransi, Jenis-jenis Polis, jenis-jenis Wording Standar, hubungan dengan Perusahaan Asuransi dengan Perusahaan Reasuransi, hubungan Perusahaan Asuransi dengan Perusahaan-Perusahaan penunjangnya dll., Advokat Kami tersedia untuk komunikasi lebih lanjut dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.

Kami memiliki posisi yang baik untuk menawarkan saran ahli hukum Perasuransian, tentang cara menyelesaikan perselisihan hukum, membangun kerjasama, dan mengkonstruksikan solusi yang menyeluruh untuk setiap kebutuhan Anda.

  1. Pemberian Nasihat / Pendapat Hukum di bidang Hukum Asuransi.

  2. Pendampingan untuk Bisnis Harian Perusahaan Asuransi (baik Perusahaan Asuransi Umum, maupun Perusahaan Asuransi Jiwa, Baik yang menjalankan usahanya secara konvensional maupun syari’ah):
    • Pemenuhan terhadap ketentuan perundang-undangan Perasuransian, khususnya kepada Peraturan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan RI (POJK-SEOJK).
    • Pendampingan dalam pengurusan izin produk asuransi dan / atau produk Jaminan (bond) ke OJK RI.
    • Pendampingan Perusahaan Asuransi dalam hubungannya dengan Aktuaris, Otoritas Jasa Keuangan RI, dll.
    • Pendampingan Penyusunan dokumen Asuransi termasuk Wording Polis, Sertifikat Jaminan dll., termasuk memberikan Penjelasan kepada Internal Perusahaan Asuransi sehubungan dengan Wording wording standard yang telah ada.
    • Melakukan Review untuk Ringkasan Pertanggungan / Polis yang telah disetujui pertanggungannya oleh Underwriter, khususnya terkait kesesuaian Klausul-klausul tambahan (additional clause / Endorsement) dengan Produk Asuransi terkait.
    • Pendampingan sehubungan dengan Aksi Korporasi Perseroan yang bergerak di bidang usaha Asuransi, khususnya dalam hal terdapat Perubahan Direksi / Komisaris, Perubahan Pemegang Saham Pengendali dari Perusahaan Asuransi yang memerlukan fit and proper test di OJK RI.
    • Penyusunan dokumen-dokumen sehubungan dengan Penolakan / Persetujuan Klaim Asuransi / Pencairan Jaminan, Tanggapan Banding baik ditujukan kepada Tertanggung / Terjamin / Broker, Pernyataan Subrogasi, Perjanjian dengan Agen, Agregator, Loss Adjuster dll.
    • Pendampingan dalam penyelesaian sengketa Klaim.
    • Pendampingan Perusahaan Asuransi dalam menghadapi permohonan penyelesaian klaim di luar tekhnis asuransi (liability), Ex-Gratia.
    • Mendamping klien yang merupakan Perusahaan bergerak di bidang penunjang Asuransi, seperti Pialang Asuransi (Broker), Agregator dalam pemasaran produk asuransi berbasis platform online, Loss Adjuster dll.
    • Pendampingan Perusahaan Asuransi dengan Perusahaan third party administrator (Perusahaan pengelola pengajuan dan proses klaim, umumnya untuk produk asuransi kesehatan), perusahaan bergerak di bidang Servis dan Reparasi Kendaraan, perusahaan yang bergerak di bidan perdagangan suku cadang kendaraan bermotor, dealer kendaraan (untuk produk asuransi kendaraan) dll.
    • Penyusunan Perjanjian sehubungan dengan Produk Asuransi Bersama, Koasuransi, Bancassurance, Reasuransi dan Perjanjian lain sehubungan dengan Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (Non Bank).
    • Mendampingi Perusahaan Asuransi untuk melaksanakan langkah langkah tertentu dalam rangka pemenuhan prinsip utmost good faith baik pada saat penutupan pertanggungan maupun selama masa pertanggungan.

  3. Pendampingan untuk Perusahaan / Perorangan:
    • Melakukan Analisis dan Nasihat Hukum sehubungan dengan Produk Asuransi dan / atau Jaminan (Bond) yang dapat dipilih untuk melindungi klien dari resiko tertentu.
    • Memberikan Penjelasan sehubungan Wording Polis, berikut dengan Klausul-klausul tambahan (additional clause / Endorsement) yang tercantum dalam Polis.
    • Memberikan Penjelasan kepada Klien sehubungan dengan Hak dan Kewajibannya selaku calon Tertanggung / Terjamin. Seperti kewajiban pengungkapan fakta material, dll yang berpotensi pada alasan dapat tertolaknya klaim.
    • Pengajuan Klaim Asuransi dan / atau Pencairan Jaminan dalam hal resiko yang ditanggung dalam Polis / Sertifikat Jaminan terjadi. Termasuk banding, Pelaporan Ke Perlindungan Konsumen OJK RI, dalam hal terdapat cukup alasan yang menunjukan Penolakan Klaim / Pencairan Jaminan yang dilakukan Perusahaan Asuransi adalah tidak sah / tidak berdasar Hukum.
    • Penyelesaian sengketa Asuransi, baik melalui Pengadilan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan RI (LAPS SJK), Arbitrase (BANI atau Ad Hoc) sesuai dengan ketentuan Polis.
  1. Mendampingi Klien (Surety) dalam penyelesaian Perselisihan Pencairan Jaminan Uang Muka (Advance payment bond) dan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)—yang terbit untuk proyek pembangunan Tol Kataraja Seksi 1—antara Principal yang merupakan BUMN di Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi Gedung, Jalan, Jembatan, bendungan, pembangkit listrik, dll., termasuk penyewaan alat berat dan fabrikasi baja dan Obligee yang merupakan perusahaan konsorsium dari dua raksasa group properti di Indonesia yang berfokus pada pembangunan Tol, dengan nilai sengketa sebesar Rp 207.000.000.000,00 (dua ratus tujuh miliar rupiah).

  2. Mendampingi dan mewakili Klien—yang merupakan salah satu Perusahaan Asuransi Umum Konvensional terbesar di Indonesia—dalam menghadapi sengketa Klaim Asuransi Properti Polis Construction Erection All Risks dan Erection All Risks Insurance yang diajukan Salah satu Perusahaan Konstruksi dan Rekayasa Multidisiplin di Indonesia—yang berkonsentrasi pada konstruksi Pembangkit Listrik dan infrastruktur penunjangnya—dengan nilai gugatan kurang lebih mencapai Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) melalui Arbitrase Ad-Hoc. Ricky berhasil memenangkan sebagian, nilai Ganti rugi yang menjadi kewajiban Perusahaan Asuransi kurang lebih hanya sebesar Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).

  3. Mendampingi klien yang merupakan salah satu Perusahaan Asuransi Umum Konvensional terbesar di Indonesia—dalam proses akusisi oleh afiliasi dari Konglomerasi Perusahaan yang telah lebih dulu dikenal di Indonesia bergerak di bidang Usaha Produksi Pulp dan Kertas, Agribisnis, Food and Beverage, Jasa Keuangan, Developer Real Estate, Telekomunikasi, Energi dan Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan, dengan nilai Akuisisi kurang lebih mencapai Rp 160.000.000.000,00 (seratus enam puluh miliar rupiah).

  4. Mendampingi dan mewakili Klien yang merupakan perusahaan Pialang Asuransi (Broker) cq Perusahaan BUMN Terbuka (Tbk) yang bergerak di bidang Pembiayaan Mikro dalam melakukan negosiasi dengan Perusahaan Terbuka (Tbk) bergerak di Bidang Asuransi Jiwa yang mengajukan permohonan pembatalan polis Asuransi Jiwa Kredit (AJK) dan refund Proporsional Premi, untuk kurang lebih 66.000 (enam puluh enam ribu) Polis AJK yang telah terbit.

  5. Mendampingi dan mewakili Klien yang merupakan perusahaan Pialang Asuransi (Broker) cq Perusahaan BUMN Terbuka (Tbk) dalam mengajukan Klaim Manfaat Asuransi Jiwa Kredit atas kurang lebih 500 (lima ratus) Polis dengan total manfaat klaim diajukan sebesar Rp 55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah) dan total klaim telah disetujui liabiliti-nya sebesar kurang lebih Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
    Please feel free to send us your inquiries regarding your specific needs, and we will contact you as soon as possible. Need More Information?
Scroll to Top