Perjanjian Asuransi yang bersifat untung-untungan (“konsovereenkomst” suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung-ruginya baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti) sebagaimana diatur dalam Pasal 1774 KUHPerdata memiliki konsekuensi hukum pada keharusan Perjanjian Asuransi untuk memenuhi asas-asas tertentu di antaranya prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (principle of insurable interest), prinsip ganti rugi (principle of indemnity), prinsip iktikad baik (principle of utmost good faith / uberrimae fidei), dan prinsip subrogasi (priciple of subrogation), yang keseluruhan prinsip tersebut esensinya sejalan dengan Pasal 250, Pasal 251, Pasal 252, Pasal 253, dan Pasal 284 KUHD. Sehubungan dengan prinsip iktikad baik (principle of utmost good faith / uberrimae fidei) sebagaimana di atur dalam Pasal 251 KUHD.
Awal tahun 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 sehubungan dengan Pengujian Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang / KUHD (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Pemohon Pengujian Undang-Undang menilai, Pasal 251 KUHD tersebut diajukan dengan alasan Pasal 251 KUHD merujuk kepada Asas Perlindungan Penanggung, dalam hukum asuransi—asas ini dianggap sebagai original intent dari Pasal 251, Asas ini digunakan dan dipopulerkan oleh Hakim Agung Inggris bernama Scrutton L. J dalam perkara Rozannes vs Bowen tahun 1982, pada pokoknya “as the underwriter knows nothing and the man who comes to him yo ask him to insure knows everything, it is the duty of the assured..., to make a full disclosure to the underwriter without being asked of all the material circumstances”.
Asas Perlindungan Penanggung dalam implementasinya telah memberikan hak bagi Perusahaan Asuransi (Penanggung) untuk membatalkan polis secara sepihak dan serta merta apabila Tertanggung diduga memberikan pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau menyembunyikan keadaan yang bersifat fakta material (material facts) yang dapat mempengaruhi keputusan persetujuan permohonan pertanggungan jika fakta material tersebut diketahu pada saat penilaian resiko / underwriting oleh Asuransi sebelum terbitnya penolakan atau akseptasi pertanggungan.
Rumusan Pasal 251 KUHD yang mengandung Asas Perlindungan Penanggung telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan / atau perlindungan hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi Tertanggung. Perusahaan Asuransi dianggap tidak jarang digunakan untuk tidak memberikan edukasi yang cukup kepada Tertanggung dalam pengungkapan fakta material (material facts) di fase penilaian resiko / underwriting hingga terbitnya akseptasi pertanggungan. Namun, setelah Premi dibayar oleh Tertanggung, Perusahaan Asuransi selaku Penanggung, akan mulai membuat alasan-alasan untuk pembatalan Polis dan / atau pembatalan manfaat Polis (manfaat polis hilang)—jika resiko yang ditanggung dalam Polis atau klaim sudah diajukan—dengan alasan Tertanggung tidak memberitahukan fakta material (material facts).
Setelah mendengar keterangan dan / atau membaca keterangan dari berbagai lintas instansi. Mahkamah Konstisusi menilai Pasal 251 KUHD yang dimohonkan a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (Inkonstitusional Bersyarat) sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”.
Kami mencatat, Industri Asuransi menunjukkan peningkatan yang signifikan, pukulan Covid-19 yang sempat menggoyahkan beberapa Perusahaan Asuransi Umum dan / atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Kredit, Asuransi Kesehatan dan Asuransi Jiwa, beranjak bangkit setelah munculnya beberapa platform online yang menyediakan kemudahan dalam penelusuran dan pemasaran produk-produk Asuransi. Selain itu, meningkatnya industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) dan meningkatnya transaksi jual beli pada Marketplace / E-Commerce turut mendorong pada tumbuhnya market untuk beberapa produk asuransi yang memberikan perlindungan pada gagal bayar kredit dan / atau produk asuransi yang memberikan perlindungan pada pengiriman barang.
Kami memiliki Advokat yang berpengalaman dalam memberikan pendampingan dan penyelesaian perselisihan di bidang Hukum Perasuransian. Setiap Advokat Kami memiliki pemahaman mendalam terhadap format-format bisnis Perusahaan Asuransi dan / atau Reasuransi, Jenis-jenis Polis, jenis-jenis Wording Standar, hubungan dengan Perusahaan Asuransi dengan Perusahaan Reasuransi, hubungan Perusahaan Asuransi dengan Perusahaan-Perusahaan penunjangnya dll., Advokat Kami tersedia untuk komunikasi lebih lanjut dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.
Kami memiliki posisi yang baik untuk menawarkan saran ahli hukum Perasuransian, tentang cara menyelesaikan perselisihan hukum, membangun kerjasama, dan mengkonstruksikan solusi yang menyeluruh untuk setiap kebutuhan Anda.