Saat ini, muncul berbagai Artificial Intelligence (AI) yang dapat diakses secara gratis untuk membuat video, musik, gambar/lukisan, dll., Masifnya perkembangan Artificial Intelligence (AI) saat ini telah mengusik kita untuk mempertanyakan kembali terkait definisi hak kekayaan intelektual, perdebatan umumnya muncul sehubungan dengan perlindungan atas ciptaan yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence (AI). Hukum saat ini tidak (belum) mengakomodir perlindungan terhadap ciptaan, inovasi dan / atau invensi yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence (AI), umumnya argumen berdasarkan definisi—saat ini—dari Kekayaan Intelektual yang mensyaratkan aspek Moralitas, Orisinalitas dan Personalitas, dalam arti Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah untuk memberikan penghargaan kepada Manusia yang menciptakannya, dimana Artificial Intelligence (AI) tidak memenuhi syarat tersebut.
Indonesia saat ini telah mengakomodir perlindungan Kekayaan Intelektual yang melibatkan Artificial Intelligence (AI), khususnya terkait dengan Perlindungan Kekayaan Intelektual Paten, pasca disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, definisi Invensi pada Paten yang sebelumnya dirumuskan secara limitatif untuk “produk atau proses” saat ini telah diperluas dengan menambahkan frasa “...serta sistem, metode, dan penggunaan”. Konsekuensi logisnya adalah “Program Komputer (yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan)” yang sebelumnya dinyatakan tidak termasuk “Invensi”, melalui revisi undang-undang Paten kini dinyatakan bisa disebut “Invensi” dalam hal program komputer (yang memiliki efek teknis dan fungsi untuk menghasilkan penyelesaian masalah baik yang berwujud/tangible maupun yang tak berwujud/intangibel, termasuk Artificial Intelligence AI, Algoritma) yang digunakan dalam implementasi penyelesaian permasalahan, jaringan komputer atau peralatan yang dapat diprogram lainnya dapat dianggap sebagai Invensi.
Berdasarkan Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dalam lima tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan pencatatan pendaftaran—hampir diseluruh jenis—Hak Kekayaan Intelektual yang diajukan oleh Pemohon dalam negeri, termasuk merek, hak cipta, paten, paten sederhana dan Desain Industri. Peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia atas pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual berbanding terbalik dengan Direktori Pengadilan Niaga yang mencatat masih tingginya pelanggaran penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tanpa hak.
Kami memiliki Advokat yang berpengalaman dalam memberikan pendampingan dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan penyelesaian perselisihan di bidang Hukum Kekayaan Intelektual. Setiap Advokat Kami memiliki pemahaman mendalam terhadap format-format perlindungan dan komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual terdaftar. Advokat Kami tersedia untuk komunikasi lebih lanjut dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.
Kami memiliki posisi yang baik untuk memberikan solusi yang menyeluruh untuk setiap kebutuhan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Anda.