Pasca Covid-19, pecahnya konflik Rusia – Ukraina di Eropa, konflik Israel – Palestina, pembentukan porosporos ekonomi baru seperti BRICS (Brasil, Rusia, India, China, South Africa), jatuhnya beberapa negara maju ke dalam inflasi seperti Yunani, Argentina, dll., telah banyak memberikan pukulan ekonomi di beberapa negara, turunnya daya beli masyarakat, naiknya bahan baku dll.
Pukulan yang sama dirasakan oleh Perusahaan-Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan / atau Perusahaan Penanaman Dalam Negeri (PMDN), khususnya yang melakukan impor bahan baku dari luar negeri dan / atau memegang lisensi untuk produksi barang-barang tujuan ekspor (khususnya pasar Eropa dan Amerika). Beberapa Perusahaan telah menghentikan operasi produksinya (tutup), sisanya bertahan dengan melakukan restrukturisasi perusahaan secara fundamental dengan cara efisiensi (penurunan jumlah) tenaga kerja, struktur skala upah, mempercepat alih teknologi untuk transformasi dari perusahaan padat karya menjadi modern, relokasi perusahaan ke daerah-daerah dengan upah minimum kabupaten / kota yang lebih rendah dan / atau kawasan industrial baru, dll.
Sepanjang tahun 2019 sampai dengan 2024 Kami telah mendampingi banyak Perusahaan dalam melakukan berbagai format restrukturisasi untuk menyelematkan keberlangsungan usahanya, Kami juga mendampingi banyak Pekerja untuk mendapatkan penawaran terbaik dalam penyelesaian perselisihan hak dan / atau Pemutusan Hubungan Kerja karena imbas restrukturisasi dan / atau tutupnya perusahaan.
Upaya Pemerintah untuk menggenjot ekonomi Indonesia dengan proposal kemudahan investasi di Indonesia melalui ditetapkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berikut dinamika perubahan perundang-undangannya, justru direspon berbagai penolakan besar-besaran dari kalangan Pekerja, karena Pekerja menilai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merugikan hak-hak buruh dan menguntungkan korporasi besar, mempermudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, membuka potensi upah minimum murah / kecil, membuka potensi kontrak kerja seumur hidup (tanpa batasan untuk ditetapkan sebagai karyawan tetap) dll.
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, terkait Pengujian konstitusionalitas dari beberapa Pasal dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang di antara disetujui Inkonstitusional Bersyarat (conditionally constitutional) oleh Mahkamah Konstitusi dengan penambahan tafsir konstitusional pada Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 “dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia” terkait penerimaan tenaga kerja asing, Penambahan tafisr konstitusional pada Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan” terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan beberapa lainnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dianggap telah memberikan kepastian hukum dan harapan baru kepada Pekerja sehubungan dengan kontrak kerja, pengarus utamaan tenaga kerja yang merupakan Warga Negara Indonesia, Pengupahan yang layak.
Dinamisnya Peraturan Perundang-undangan di Indonesia memerluka perhatian khusus. Kami memiliki Advokat yang berpengalaman dalam memberikan pendampingan dalam perlindungan Perusahaan dan / atau Pekerja dalam bidang hukum Ketenagakaerjaan. Setiap Advokat Kami memiliki pemahaman mendalam terhadap aspek-aspek yang harus dipenuhi Perusahaan untuk mengelola sumber daya manusia (pekerja) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengelola hubungan dengan pekerja dan / atau serikat pekerja, meminimalisir konflik antara Perusahaan selaku Pemberi Kerja dan Pekerja. Advokat Kami tersedia untuk komunikasi lebih lanjut dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.
Kami memiliki posisi yang baik untuk memberikan solusi yang menyeluruh untuk setiap kebutuhan aspek Hukum Ketenagakerjaan Anda.