Syariah

Sejarah mencatat Madzhab Syafi‘i> secara luas telah dianut oleh Mayoritas Muslim di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan.

Ringkasan

Sejarah mencatat Madzhab Syafi‘i> secara luas telah dianut oleh Mayoritas Muslim di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Wajar kiranya, jika dalam Perkembangan pembentukan Hukum Islam Indonesia, Madzhab Syafi‘i> pernah menjadi rujukan utama dalam penggalian Hukum Islam oleh Hakim-Hakim di Pengadilan Agama di Indonesia, sebagaimana terbukti dengan diterbitkannya Surat Edaran Biro Peradilan Agama No. B/I/735 tanggal 18 Februari 1958—merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957—yang pada pokoknya mengatur agar para Hakim Pengadilan Agama untuk berpedoman pada buku-buku Fiqih termasuk di antaranya al-Bajuri, Fath al-Mu’in dan Kitab Syarahnya, Syarqawi ‘ala al-Tahrir, dll


Pun demikian, beberapa faktor-faktor hermeneutis pada saat itu—seperti, adanya perbedaan pendapat di kalangan Madzhab Syafi‘i, buku rujukan berbahasa Arab menyebabkan interpretasi Hakim atas teks rujukan sering berbeda-beda, tidak semua hakim memiliki kemampuan untuk memahami buku rujukan bahasa Arab, Inkonsistensi Penggunaan Pendapat Fiqih,—nyata terbitnya Surat Edaran tersebut tidak mampu memberikan kepastian terhadap pendapat fiqih mana yang dapat dijadikan sebagai landasan penemuan Hukum Islam melalui putusan hakim (pengadilan).

Langkah Konkret diambil dalam Pembentukan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dimulai dengan dikeluarkannya Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Menteri Agama, 21 Maret 1985 No. 07/KMA/1985 dan No. 25 Tahun 1985 tentang Penunjukan Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam Melalui Yurisprudensi Jo Kepres No. 191/1985 tanggal 10 Desember 1985, hingga akhirnya KHI ditetapkan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Jakarta, 10 Juni 1991 diikuti dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991 pada tanggal 22 Juli 1991, tentang Pelaksanaan Inpres No. 1/1991. Nyatanya, KHI yang ditetapkan tersebut merupakan produk penemuan hukum (Ijtihad) tersendiri dari pembentuk KHI yang tidak hanya mengumpulkan pendapat Madzhab Syafi‘i> dalam satu Kompilasi Hukum Islam.

Semangat bermasyarakat (Mu’amalah) dalam perspektif Hukum Islam “selanjutnya lebih dikenal dengan istilah Syari’ah” muncul dalam berbagai aspek. Khususnya di Perekonomian / Keuangan, sehubungan pesatnya inovasi di sektor Ekonomi Syariah / Keuangan Islam di Indonesia saat ini telah dibentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai garda terdepan dalam memberikan perspektif Hukum Islam dalam rangka mewujudkan aspirasi Muslim di Indonesia, dengan Visi utama “Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat”.

Kami memiliki Advokat yang berpengalaman dalam memberikan pendampingan dan penyelesaian perselisihan di bidang Hukum Keluarga dan di bidang Hukum Ekonomi Syariah / Keuangan Islam. Setiap Advokat Kami memiliki pemahaman mendalam dan kemampuan penggalian (penemuan) hukum terhadap sumbersumber hukum Peraturan perundang-undangan, Fatwa MUI, Fatwa DSN-MUI dll maupun Sumber Hukum Islam al-Qur’an, hadist dan buku-buku Fiqih dari Madzhab Syafi‘i>, Maliki>, Hanafi, Hambali> yang dapat memperkaya cakrawala hukum Anda. Advokat Kami tersedia untuk komunikasi lebih lanjut dalam Bahasa Indonesia, Arab, dan Ingris.

Kami memiliki posisi yang baik untuk menawarkan saran ahli dan inovatif tentang cara menyelesaikan perselisihan hukum, membangun kerjasama, dan mengkonstruksikan akad / transaksi dalam Persperktif Syariah untuk memberikan solusi yang menyeluruh untuk setiap kebutuhan Anda.

Jasa dalam Lingkup Hukum Keluarga:

Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum di bidang keluarga bagi klien-klien yang beragama Islam / Muslim. Meliputi:

  1. Pemberian Nasihat / Pendapat Hukum di bidang Hukum Keluarga.
  2. Pendampingan Hukum seputar Perkawinan seperti Penyusunan Perjanjian Perkawinan (baik dibuat Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan), Permohonan Penetapan Perkawinan untuk Pencatatan (Itsbat Nikah), Perceraian termasuk Gugatan / Permohonan Perceraian, Harta Bersama, Hak Asuh Anak (Hadhanah), Nafkah Anak / Alimentasi, Pembatalan Perkawinan, Pencegahan Perkawinan, Permohonan Izin Poligami, Dispensasi Perkawinan (untuk pasangan di bawah umur / belum dewasa).
  3. Pendampingan Hukum seputar Wasiat dan / atau Waris, seperti pendaftaran wasiat (testamen) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (AHU), penetapan Ahli Waris, Perhitungan Waris, Pembagian Waris, Penetapan Aset Waris/Tirkah, Permohonan Status Orang Hilang (Mafqud—umumnya diajukan sebelum penetapan waris, jika ada Pewaris / Ahli Waris yang tidak diketahui keberadaannya), Permohonan Status Meninggal Dunia secara Hukum.
  4. Pendampingan Hukum seputar anak (bukan akibat terjadinya perceraian), meliputi Perwalian, Pengangkatan Anak, adopsi (Tabanni), Asal-usul Anak untuk Pencatatan.
  5. Upaya Hukum lain sehubungan Hibah, Wakaf, dll dalam Lingkup Hukum Keluarga.

 

Jasa dalam Lingkup Hukum Ekonomi Syariah / Keuangan Islam

Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum di bidang Ekonomi Syari’ah / Keuangan Islam antara lain meliputi:

  1. Pemberian Nasihat / Pendapat Hukum di bidang Hukum Ekonomi Syariah / Keuangan Islam (Perbankan Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksa Dana Syariah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, dll).
  2. Pendampingan Bisnis Harian (pada umumnya) untuk Klien-klien yang merupakan Perusahan yang bergerak di bidang Syari’ah.
  3. Penyusunan Akad (Perjanjian / Kontrak Syari’ah) seperti Ijarah (Sewa), Mudharabah (pembiayaan usaha dengan bagi hasil), Samsarah (keperantaraan), Muqashshah (Perjumpaan Utang), al-Ijarah al Muntahiyah bi al-Tamlik (sewa beli) dll., sesuai dengan kebutuhan Klien. Namun tetap memperhatikan Perkembangan Fiqih dan Fatwa DSN MUI.
  4. Pendampingan Hukum dalam penyiapan dokumen-dokumen sehubungan dengan rencana Klien dalam Penerbitan / Penawaran Produk Syariah termasuk dan terbatas pada Sukuk, Saham Syariah, dll. khususnya dalam memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI.
  5. Penyelesaian Sengketa Hukum yang secara kompetensi absolut merupakan kewenangan Pengadilan Agama atau Arbitrase Syariah.

 

  1. Mendampingi Klien dalam mengajukan Permohonan Penetapan Status Orang Hilang (Mafqud) di Pengadilan Agama dalam rangka penyelesaian sengketa penetapan daftar ahli waris.

  2. Mendampingi Klien dalam pembagian dan pengelolaan tirkah (aset waris) dengan salah satu Ahli Waris yang berstatus Mafqud.

  3. Mendampingi Klien dalam merumuskan Perjanjian Pasca Perkawinan (Postnuptial agreement) sebagai format pembagian hak dan kewajiban (tanggungjawab), sebelum dilakukannya Perceraian.

  4. Mendampingi Klien yang merupakan salah satu Perusahaan Asuransi Umum Konvensional terbesar di Indonesia, untuk mempersiapkan Pemisahan Unit Syariah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah, sebagaimana telah dicabut sebagian melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.

  5. Mendampingi Klien dalam merumuskan Dokumen Perjanjian skema jual beli aset dengan nilai kurang lebih Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) antara Klien dengan Pembeli yang merupakan salah satu Yayasan yang terafiliasi secara pendanaan dengan King Abdullah University of Science and Technology, berdasarkan akad al-Ijarah al Muntahiyah bit Tamlik, dalam perspektif ulama yang bermadzhab Syafi‘i, Kami merumuskan Syarat dan Rukun Akad berdasarkan ijtihad Wahbah al-Zuhaili dalam bukunya berjudul al-Mu‘amalat al-Maliyah al Mu‘asirah.


    Silakan kirimkan pertanyaan kepada kami tentang kebutuhan Anda, dan kami akan menghubungi Anda sesegera mungkin. Membutuhkan Informasi Lebih Lanjut?
Scroll to Top