Sejarah mencatat Madzhab Syafi‘i> secara luas telah dianut oleh Mayoritas Muslim di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Wajar kiranya, jika dalam Perkembangan pembentukan Hukum Islam Indonesia, Madzhab Syafi‘i> pernah menjadi rujukan utama dalam penggalian Hukum Islam oleh Hakim-Hakim di Pengadilan Agama di Indonesia, sebagaimana terbukti dengan diterbitkannya Surat Edaran Biro Peradilan Agama No. B/I/735 tanggal 18 Februari 1958—merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957—yang pada pokoknya mengatur agar para Hakim Pengadilan Agama untuk berpedoman pada buku-buku Fiqih termasuk di antaranya al-Bajuri, Fath al-Mu’in dan Kitab Syarahnya, Syarqawi ‘ala al-Tahrir, dll
Pun demikian, beberapa faktor-faktor hermeneutis pada saat itu—seperti, adanya perbedaan pendapat di kalangan Madzhab Syafi‘i, buku rujukan berbahasa Arab menyebabkan interpretasi Hakim atas teks rujukan sering berbeda-beda, tidak semua hakim memiliki kemampuan untuk memahami buku rujukan bahasa Arab, Inkonsistensi Penggunaan Pendapat Fiqih,—nyata terbitnya Surat Edaran tersebut tidak mampu memberikan kepastian terhadap pendapat fiqih mana yang dapat dijadikan sebagai landasan penemuan Hukum Islam melalui putusan hakim (pengadilan).
Langkah Konkret diambil dalam Pembentukan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dimulai dengan dikeluarkannya Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Menteri Agama, 21 Maret 1985 No. 07/KMA/1985 dan No. 25 Tahun 1985 tentang Penunjukan Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam Melalui Yurisprudensi Jo Kepres No. 191/1985 tanggal 10 Desember 1985, hingga akhirnya KHI ditetapkan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Jakarta, 10 Juni 1991 diikuti dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991 pada tanggal 22 Juli 1991, tentang Pelaksanaan Inpres No. 1/1991. Nyatanya, KHI yang ditetapkan tersebut merupakan produk penemuan hukum (Ijtihad) tersendiri dari pembentuk KHI yang tidak hanya mengumpulkan pendapat Madzhab Syafi‘i> dalam satu Kompilasi Hukum Islam.
Semangat bermasyarakat (Mu’amalah) dalam perspektif Hukum Islam “selanjutnya lebih dikenal dengan istilah Syari’ah” muncul dalam berbagai aspek. Khususnya di Perekonomian / Keuangan, sehubungan pesatnya inovasi di sektor Ekonomi Syariah / Keuangan Islam di Indonesia saat ini telah dibentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai garda terdepan dalam memberikan perspektif Hukum Islam dalam rangka mewujudkan aspirasi Muslim di Indonesia, dengan Visi utama “Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat”.
Kami memiliki Advokat yang berpengalaman dalam memberikan pendampingan dan penyelesaian perselisihan di bidang Hukum Keluarga dan di bidang Hukum Ekonomi Syariah / Keuangan Islam. Setiap Advokat Kami memiliki pemahaman mendalam dan kemampuan penggalian (penemuan) hukum terhadap sumbersumber hukum Peraturan perundang-undangan, Fatwa MUI, Fatwa DSN-MUI dll maupun Sumber Hukum Islam al-Qur’an, hadist dan buku-buku Fiqih dari Madzhab Syafi‘i>, Maliki>, Hanafi, Hambali> yang dapat memperkaya cakrawala hukum Anda. Advokat Kami tersedia untuk komunikasi lebih lanjut dalam Bahasa Indonesia, Arab, dan Ingris.
Kami memiliki posisi yang baik untuk menawarkan saran ahli dan inovatif tentang cara menyelesaikan perselisihan hukum, membangun kerjasama, dan mengkonstruksikan akad / transaksi dalam Persperktif Syariah untuk memberikan solusi yang menyeluruh untuk setiap kebutuhan Anda.