Jakarta, 23 Januari 2026 — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan korporasi. Salah satu perubahan utama adalah diterapkannya sistem pemidanaan ganda atau double track system.
Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa sistem baru ini memungkinkan penjatuhan pidana tidak hanya dalam bentuk hukuman pokok, tetapi juga pidana tambahan dan tindakan tertentu terhadap korporasi.
Menurutnya, pendekatan ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang cenderung hanya mengenal satu jalur pemidanaan. Dengan berlakunya KUHAP baru, tata cara penanganan perkara pidana korporasi kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan terintegrasi dalam undang-undang.
Prof. Asep menyampaikan bahwa sebelum adanya KUHAP terbaru, kejaksaan dalam menangani perkara korporasi banyak mengandalkan peraturan internal dan pedoman teknis. Namun saat ini, ketentuan-ketentuan tersebut telah dimasukkan secara formal ke dalam KUHAP sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Selain itu, KUHAP baru juga membawa perubahan dalam pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Mekanisme yang sebelumnya bersifat berlapis kini disederhanakan dengan sistem koordinasi yang lebih terukur dan memiliki batas waktu yang jelas.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan telah menerbitkan sejumlah pedoman baru untuk menyesuaikan praktik penegakan hukum dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengaturan mengenai masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP terbaru.
Dalam konteks substansi hukum pidana, jaksa kini dituntut lebih teliti dalam menilai suatu perbuatan, mengingat adanya perubahan rumusan tindak pidana dalam KUHP baru. Beberapa perbuatan yang sebelumnya dipidana, kini tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana.
KUHAP baru juga memberikan perhatian khusus pada keuntungan ilegal yang diperoleh dari tindak pidana. Negara tidak hanya berfokus pada kerugian korban atau negara, tetapi juga pada upaya perampasan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, termasuk melalui penyitaan aset korporasi.
Selain itu, diperkenalkan pula mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan untuk perkara tertentu yang melibatkan korporasi. Melalui mekanisme ini, penuntutan dapat ditunda dengan syarat korporasi mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, serta bersedia melakukan perbaikan internal.
Apabila korporasi tidak memenuhi syarat tersebut atau menolak mengakui kesalahan, maka mekanisme DPA tidak dapat diterapkan. Dalam praktiknya, perjanjian ini juga dapat memuat kewajiban perbaikan tata kelola perusahaan guna mencegah terulangnya tindak pidana.
Pemerintah menyebut mekanisme DPA di Indonesia mengadopsi praktik internasional dengan menyesuaikan prinsip pengawasan. Dalam penerapannya, perjanjian tersebut tetap berada di bawah kontrol pengadilan untuk menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum.
Dengan berbagai perubahan tersebut, KUHAP baru diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korporasi sekaligus mendorong perbaikan tata kelola dunia usaha secara berkelanjutan.