Ricky K. Margono, S.H., M.H., CMLC., C.Md., AIIArb telah aktif di bidang hukum selama lebih dari 15 (lima belas) tahun, dengan pengalaman luas sebagai Advokat, Kurator, Konsultan Hukum pertambangan, Mediator dan Arbiter.

Latar Belakang Profesi

Ricky juga aktif dalam Politik, berbagai jabatan di Partai Politik Nasional pernah didudukinya, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum hingga Sekretaris Mahkamah Partai.
Sebelum menginisiasi pendirian Firma Hukum Margono—Ismawan & Co, Ricky pernah menginisiasi sebuah firma hukum yang sempat masuk dalam jajaran 30 (tiga puluh) Firma Hukum terbesar di Indonesia versi Hukum Online, Insurance Law Firm of The Year dari Asian Legal Business Thomson Reuters dll.

Ricky merupakan Anggota pada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Anggota pada International Bar Association (IBA), Anggota pada Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Anggota International Association of Restructuring, Insolvency & Bankruptcy Professionals (Insol International), Anggota pada Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI), Associate Member pada Institut Arbiter Indonesia (IArbI).

Bidang keahlian Ricky meliputi: Hukum Korporasi & Komersial, Litigasi & Penyelesaian Sengketa, Kepailitan, Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) & Restrukturisasi, Arbitrase & Penyelesaian Sengketa Alternatif, Hukum Asuransi, Hukum Pasar Modal, Hukum Pertambangan & Sumber Daya Alam, Hukum & Kepatuhan Lingkungan Hidup, Penggabungan & Akuisisi, Penyelesaian Sengketa Pajak, Investasi Langsung Asing (PMA).

Sebagai salah satu pendiri Margono-Ismawan & Co. (MICO), Ricky memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai perkara selama karirnya sebagai Advokat, berikut beberapa portofolio perkara yang pernah ditangani oleh Ricky:

  1. Mendampingi dan Mewakili Klien—yang merupakan Group Perusahaan yang bergerak di bidang media pertelevisian swasta nasional—di Indonesia dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan hukum lain, dengan nilai tuntutan kerugian mat eriil diajukan kurang lebih sebesar Rp 5.600.000.000.000,00 (lima triliun enam ratus juta rupiah).
  2. Mendampingi dan mewakili Klien—yang merupakan salah satu Perusahaan Sekuritas terbesar di Indonesia—dalam menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh eks Klien PT. JOUSKA FINANSIAL INDONESIA—selaku perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan—yang membuka rekening efek/ Rekening Dana Investor (RDI) pada Perusahaan Sekuritas (Klien), dengan nilai Gugatan kurang lebih mencapai Rp 64.000.000.000,00 (enam puluh empat miliar rupiah). Ricky memenangkan Perusahaan Sekuritas dengan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
  3. Mendampingi dan mewakili Klien—yang merupakan Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) komoditi Nikel—dalam menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Perusakan Lingkungan Hidup yang Menimbulkan Kerugian Lingkungan Hidup yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dengan Nilai Kerugian dituntut sebesar kurang lebih Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk kerugian ekologis, Kerugian Ekonomis dan Kerugian untuk penggantian biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup. Perkara dimenangkan oleh Perusahaan dengan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
  4. Mendampingi dan mewakili Klien—yang merupakan salah satu Perusahaan Asuransi Umum Konvensional terbesar di Indonesia—dalam menghadapi sengketa Klaim Asuransi Properti Polis Construction Erection All Risks dan Erection All Risks Insurance yang diajukan Salah satu Perusahaan Konstruksi dan Rekayasa Multidisiplin di Indonesia—yang berkonsentrasi pada konstruksi Pembangkit Listrik dan infrastruktur penunjangnya—dengan nilai gugatan kurang lebih mencapai Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) melalui Arbitrase Ad-Hoc. Ricky berhasil memenangkan sebagian, nilai Ganti rugi yang menjadi kewajiban Perusahaan Asuransi kurang lebih hanya sebesar Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
  5. Mendampingi klien yang merupakan salah satu Perusahaan Asuransi Umum Konvensional terbesar di Indonesia—dalam proses akusisi oleh afiliasi dari Konglomerasi Perusahaan yang telah lebih dulu dikenal di Indonesia bergerak di bidang Usaha Produksi Pulp dan Kertas, Agribisnis, Food and Beverage, Jasa Keuangan, Developer Real Estate, Telekomunikasi, Energi dan Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan, dengan nilai Akuisisi kurang lebih mencapai Rp 160.000.000.000,00 (seratus enam puluh miliar rupiah).
  6. Menjadi Kurator & Pengurus dalam Proses restrukturisasi / Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari salah satu Perusahaan Sawit di Malinau, Kalimantan Timur.
  7. Mendampingi dan mewakili Klien yang merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak di bidang Manufacture Interior & Furniture dalam mengajukan upaya hukum untuk pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SKPKB PPnBM), dengan nilai Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SKPKB PPnBM) berhasil dibatalkan (atau dinyatakan Nihil) kurang lebih sebesar Rp 13.500.000.00,00 (tiga belas miliar lima ratus ribu rupiah).

“In law a man is guilty when he violates the rights of others. In ethics he is guilty if he only thinks of doing so.”

– Immanuel Kant, Die Metaphysik der Sitten, paraphrase

Lihat Pengacara Lainnya

Scroll to Top